• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Dinas PKP Parepare Serahkan KTI ke Petani

Editor: Mulyadi Ma'ruf
6 Mei 2021
di Ajatappareng
Dinas PKP Parepare Serahkan KTI ke Petani

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) menyalurkan Kartu Tani Indonesia (KTI) kepada para petani di Parepare.

Penyaluran KTI ini adalah tahap pertama bagi petani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian).

Kepala Dinas PKP Kota Parepare, Wildana mengatakan, ada 981 petani yang diberikan KTI pada tahap pertama ini dari 2.000 lebih petani yang diusulkan dalam Simluhtan. Pemberian KTI ini hasil kerja sama Dinas PKP dengan Bank BNI.

Wildana mengemukakan, manfaat KTI ini memudahkan petani di antaranya para petani akan mendapatkan harga pupuk bersubsidi.

BeritaTerkait

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026
Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

Bupati Pinrang Siapkan 2 Pompa Air Besar untuk Cegah Sawah Kekeringan

15 Juli 2026
Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026

“Kartu Tani Indonesia ini diberikan agar para petani bisa menebus pupuk bersubsidi dan juga bisa melakukan pembayaran lewat ATM. Ini membantu proses distribusi dan kami menyediakan distributor atau kios yang dikerjasamakan untuk penebusan pupuk subsidi tersebut. Kalau kartunya tidak ada, berarti tidak terdaftar Simluhtan,” ungkap Wildana.

Wildana menjelaskan, persyaratan utama mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani dan memiliki tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, serta data luas garapan maksimal 2 hektare.

“Jadi kami kemarin mengusulkan ada 1 hektare (ha), ada 1,5 ha dan ada 2 ha. Tapi hanya 2 ha yang dicover untuk menerima Kartu Tani tersebut. Ini salah satu kepedulian pemerintah kepada masyarakat petani,” tandas Wildana. (*)

Terkait: Dinas PKP ParepareKatru TaniParepareWildana

BeritaTerkait

Dua Siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare Wakili Indonesia di Kompetisi ALOHA Internasional di Panama

Dua Siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare Wakili Indonesia di Kompetisi ALOHA Internasional di Panama

Editor: Tohir Muhammad
18 Juli 2026

...

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare dan TIMPORA Pinrang Sidak BPBAP Kampung Serang

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare dan TIMPORA Pinrang Sidak BPBAP Kampung Serang

Editor: Tohir Muhammad
18 Juli 2026

...

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi