WAJO, PIJARNEWS.COM– Usai menggiring ternak bebek orang lain untuk dicuri, kini giliran polisi menggiring dua terduga pelaku pencurian tersebut ke kantor Polisi. Dua pria itu masing-masing DM (38) warga Sidrap dan FN (31) warga Luwu Timur, keduanya kompak mencuri 480 ternak bebek milik seorang warga Kecamatan Majauleng, Kab. Wajo pada (21/2/2022) lalu.
Sebenarnya pelaku tidak berdua, melainkan bertiga, namun pelaku KD melarikan diri. Kini status KD ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kepada petugas, ketiganya sudah merencanakan matang-matang aksi pencurian. Dalam aksinya para terduga pelaku melakukan pemantauan lokasi pada siang hari, kemudian melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara membuka kandang korban, kemudian bebek atau itik digiring keluar menuju pohon jambu mente yang tak jauh dari TKP, setelah itu 480 bebek (itik) tersebut dibagi untuk selanjutnya dibawa kekandang pliharaannya masing-masing.
Usai mendapat laporan, Polsek Majauleng langsung bergerak dan dengan berkoordinasi dengan Polsek Penrang, kedua pelaku berhasil diciduk bersama barang bukti 120 bebek(itik) ternak.
“Alhamdulillah Polsek Majauleng dan Polsek Penrang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian bebek (itik) ternak, dan sekarang sedang diproses oleh unit reskrim Polsek Majauleng,” ujar Kapolres Wajo Kapolres Wajo Akbp Muhammad Islam, A, S.ik, MM, Rabu (2/3/2022).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada kejadian pencurian ternak.
“Laporkan kepada kami, insyaAllah kami akan bekerja maksimal untuk mengungkapnya,” harapnya.
Para terdugaaa pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ke-1 ,56 Ayat (1) KUHPidana.(mt)