MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menjelaskan terkait target kinerja berkorelasi dengan Visi misi organisasi dan Renstra. Hal itu disampaikannya dalam kegitan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel, di Aula Lapas Makassar, Sabtu (26/03/2022).
“Untuk dapat mencapai target kinerja, terlebih dahulu harus memahami visi dan misi. Visi adalah mimpi besar. Kalau kita lihat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata kuncinya adalah mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan makmur. Berdasarkan itulah bagaimana karakter kita dibentuk,” kata Liberti.
Untuk dapat mewujudkan visi lanjutnya harus menentukan apa misi yang akan dikerjakan. “Contohnya yaitu menciptakan manusia mandiri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau melayani publik untuk mendapatkan kepuasan di Kantor Imigrasi (Kanim),” ujar Kakanwil memberi contoh dalam mengaplikasikan misi organisasi.
Selain menjelaskan visi misi organisasi, Liberti Sitinjak juga memberi pemahaman terkait rencana strategis (Renstra) organisasi.
Menurut Liberti renstra tidak mungkin dicapai sekaligus dikarenakan sumber daya yang terbatas. Untuk itu, perlu dibuatkan skala prioritas dalam renstra.
“Renstra merupakan penentu pembangunan jangka menengah dan panjang organisasi,” kata Kakanwil.
“Langkah selanjutnya barulah membuat rencana kerja (renja) seauai dengan DIPA,” lanjut Kakanwil.
Liberti Sitinjak selanjutnya mengingatkan jajarannya untuk dapat memahami hal tersebut, agar target kinerjanya dapat tercapai.
“Kepala UPT harus dapat memahami alur perencanaan kinerja secara berjenjang dari atas hingga ke bawah. Pahami dulu visi-misi, lalu masuk ke renstra, lalu masuk ke renja. Renja itu sama dengan DIPA. Renstra terkait pembangunan jangka menengah dan panjang, sedangkan Misi diterjemahkan apa yang mau dicapai,” ungkap Liberti.
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, dan Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra.