• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Terpidana Korupsi Bansos Sulsel Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Editor: Alfiansyah Anwar
28 Juni 2017
di Hukum, Sulselbar
Ditahan Kejari, Amran Ambar Sempat Curhat di Forum Kahmi

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muallim, yang divonis dua tahun penjara pada kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Andi Muallim keluar dari Lapas Klas 1 Makassar setelah menjalani sekitar satu tahun penjara. Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM. Andi Muallim bebas pada 28 April 2017.

“Dia (Andi Muallim) sudah bebas bersyarat pada tanggal 28 April lalu, sebelum bulan Ramadhan. Dia sudah sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sehingga mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar dilansir Kompas, Rabu 28/6.

Marasidin menambahkan, tidak ada lagi terpidana korupsi bansos Sulsel yang ditahan di Lapas itu. “Kami menunggu terdakwa lainnya yang sudah divonis majelis hakim,” kata dia.

BeritaTerkait

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026
Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026

Andi Muallim dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Dia diyatakan terbukti bersalah karena melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif. (*)

Terkait: Korupsi Bansos Sulsel

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi