• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Terpidana Korupsi Bansos Sulsel Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Editor: Alfiansyah Anwar
28 Juni 2017
di Hukum, Sulselbar
Ditahan Kejari, Amran Ambar Sempat Curhat di Forum Kahmi

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muallim, yang divonis dua tahun penjara pada kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Andi Muallim keluar dari Lapas Klas 1 Makassar setelah menjalani sekitar satu tahun penjara. Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM. Andi Muallim bebas pada 28 April 2017.

“Dia (Andi Muallim) sudah bebas bersyarat pada tanggal 28 April lalu, sebelum bulan Ramadhan. Dia sudah sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sehingga mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar dilansir Kompas, Rabu 28/6.

Marasidin menambahkan, tidak ada lagi terpidana korupsi bansos Sulsel yang ditahan di Lapas itu. “Kami menunggu terdakwa lainnya yang sudah divonis majelis hakim,” kata dia.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026

Andi Muallim dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Dia diyatakan terbukti bersalah karena melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif. (*)

Terkait: Korupsi Bansos Sulsel

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Berita Populer

  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diwarnai Aksi Terjun Payung, Pangdivif 3 Kostrad dan Bupati Sidrap Panen Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi