• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Terpidana Korupsi Bansos Sulsel Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Editor: Alfiansyah Anwar
28 Juni 2017
di Hukum, Sulselbar
Ditahan Kejari, Amran Ambar Sempat Curhat di Forum Kahmi

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muallim, yang divonis dua tahun penjara pada kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Andi Muallim keluar dari Lapas Klas 1 Makassar setelah menjalani sekitar satu tahun penjara. Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM. Andi Muallim bebas pada 28 April 2017.

“Dia (Andi Muallim) sudah bebas bersyarat pada tanggal 28 April lalu, sebelum bulan Ramadhan. Dia sudah sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sehingga mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar dilansir Kompas, Rabu 28/6.

Marasidin menambahkan, tidak ada lagi terpidana korupsi bansos Sulsel yang ditahan di Lapas itu. “Kami menunggu terdakwa lainnya yang sudah divonis majelis hakim,” kata dia.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Andi Muallim dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Dia diyatakan terbukti bersalah karena melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif. (*)

Terkait: Korupsi Bansos Sulsel

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi