PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Satlantas Polres Parepare sukses menahan puluhan unit motor, selama operasi balapan liar pada Ramadan lalu. Kini setelah Ramadan usai, motor itu bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Tapi ada syaratnya.
“Sesuai instruksi Kasat Lantas, kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” jelas Humas Polres Parepare Brigpol Agus Mualim kepada PIJAR, Rabu 29/6.
Diantaranya syarat itu, yakni melengkapi surat kendaraan, mengganti knalpot racing menjadi standar, pemilik kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan bagi anak dibawah umur, saat mengambil motor harus ditemani orangtuanya dan membuat surat pernyataan.
“Untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke kantor Satlantas Polres di Jalan Andi Isa No.3, dekat lapangan Andi Makkasau,” jelasnya.
Pantauan PIJAR, motor sitaan itu masih terparkir di Mapolres Parepare. Penangkapan puluhan kendaraan tersebut dilakukan sejak hari pertama masuk bulan suci Ramadan. Warga juga mulai proaktif melaporkan gangguan beribadah dan aksi balap liar tersebut. Selain 98 motor balap liar, ada tiga motor barang bukti kasus curanmor. (amr/ris)