• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

PMK di Sulsel Capai 845 Kasus, Pemilik Hewan akan Diberikan Kompensasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Juli 2022
di Sulselbar
PMK di Sulsel Capai 845 Kasus, Pemilik Hewan akan Diberikan Kompensasi

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Sulsel, kasus PMK mencapai 845.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Sulsel, Hewan Nurlina Saking, membeberkan sebaran kasus PMK di Sulsel terjadi di 11 Kabupaten/ Kota.

Adapun jumlah sebaran di tiap daerah di antaranya, Tana Toraja 28 kasus, Toraja Utara 144 kasus, Bone 159 kasus, Makassar 55 kasus, Gowa 23 kasus, Jeneponto 250 Kasus, Bantaeng 19 kasus, Takalar 101 kasus, Enrekang 7 Kasus, Luwu 30 kasus, dan Palopo 9 kasus.

Nurlina Saking juga mengungkapkan data data tersebut jumlah hewan yang sembuh sebanyak 83 kasus. Sementara hewan potong bersyarat sebanyak 35 kasus, mati sebanyak 20 kasus.

BeritaTerkait

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026
Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

14 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026

“Jadi total sisanya 707 kasus masih dalam proses penyembuhan,” terang Nurlina Saking saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/7/2022).

Selain itu ia juga menambahkan, berdasarkan kebijakan menteri pertanian pemilik hewan yang dipotong bersyarat karena terjangkit mulut dan kuku akan diberikan kompensasi.

“Iya, kalau dana disediakan oleh kementerian pertanian,”  ungkap Nurlina.

Berdasarkan kebijakan Kementerian Pertanian, nilai kompensasi untuk sapi dan kerbau sebesar Rp 10 juta per ekor. Sementara untuk kambing, domba, dan babi, masing-masing Rp 1,5 juta per ekor. (*)

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: Penyakit Mulut dan Kuku

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi