PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare Muhamamd Zainal Asnun bersama anggota Bawaslu Nur Islah beroordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare di kantor KPU Kota Parepare, Rabu (10/8/2022).
Koordinasi Bawaslu ke KPU Kota Parepare itu untuk membahas Tahapan Verifikasi Partai Politik (Parpol) dan Pengawasan Pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Kunjungan Bawaslu ke KPU diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain dan anggota KPU Safriani.
Muhammad Zainal Asnun mengatakan, tujuan koordinasi ini membahas dua hal. Pertama, untuk mengkoordinasikan beberapa hal terkait Sipol, kedua, untuk memantau Helpdesk yang disediakan KPU Parepare.
Lebih lanjut Zainal menyampaikan bahwa akses akun Sipol telah diberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Agustus 2022 melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Akses akun Sipol telah diberikan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Sulsel, jadi saat ini kami melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan Parpol di Sipol,” ujar Zainal.
Sementara Nur Islah menyampaikan pada pengawasan dan pencermatan Sipol yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Parepare beberapa hari ini, telah ditemukan data keanggotaan Parpol yang ganda.
“Adanya ketidaksesuaian data KTP dan KTA, hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk diantisipasi pada saat verifikasi faktual,” jelas Nur Islah.
Safriani, menjelaskan ada berbagai potensi ganda, potensi identik, potensi ganda internal, potensi ganda eksternal dan pekerjaan tidak sesuai.
“Ini sebenarnya akan tersaring sejak awal pada KPU RI, adapun yang bisa dilakukan yakni verifikasi administrasi seperti ganda eksternal. Misalnya, anggota tersebut terdaftar pada 2 parpol, maka akan ada Pertanyaan terdaftar di Parpol mana,” jelas Safriani.
Hasruddin Husain juga menjelaskan, pada saat verifikasi faktual sudah tersaring yang ganda-ganda dan lainnya.
“Pada saat verifikasi faktual hanya betul-betul untuk memastikan bahwa orang ini benar pada partainya, dengan menggunakan metode sampling sesuai dengan aturannya,” jelas Hasruddin.
“Adapun yang berpotensi ganda antar Parpol, yang menentukan TMS itu KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota hanya mengisi sesuai dan tidak sesuai,” tambahnya.
Selain melakukan koordinasi terkait tahapan verifikasi Parpol dan pengawasan pada Sipol pada kesempatan itu juga Bawaslu Parepare melakukan pemantauan Helpdesk KPU.
Pada pertemuan itu Bawaslu dan KPU Parepare sepakat bahwa duduk bersama seperti ini perlu ditingkatkan intensitasnya agar sinergitas dan penyatuan persepsi antara kedua lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini demi terwujudnya dan tercapainya tujuan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
Reporter : Wahyu