• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

54.997 Korporasi di Sulsel, Baru 29,14 Persen yang Mendaftar ke Kemenkumham

Editor: Tohir Muhammad
12 Agustus 2022
di Kemenkumham Sulsel
54.997 Korporasi di Sulsel, Baru 29,14 Persen yang Mendaftar ke Kemenkumham

Kakanwil Kemenkumham Sulsel (Liberti Sitinjak)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership (BO) di Wilayah.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar pada tanggal 12 – 13 Agustus 2022. Dengan tema “Lindungi Korporasimu dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”.

Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak yang membuka kegiatan, menyampaikan, kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang membuat negara berkewajiban untuk melindungi dunia usaha dan para notaris.

Kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi lanjut Liberti dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum. Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

29 Maret 2024
Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

29 Maret 2024
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

28 Maret 2024
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

28 Maret 2024

Di samping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.

Atas hal tersebut, Liberti berpesan, pentingnya kegiatan diseminasi tersebut, karena merupakan agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah, terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan.

Untuk dapat mensukseskan agenda tersebut sekaligus meningkatkan persentase pelaporan pemilik manfaat di Sulawesi Selatan, Liberti mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melaporkan usahanya ke Kemenkumham guna memperoleh perlindungan.

“Kami berharap seluruh badan usaha di Sulawesi Selatan dapat mendaftarkan usahanya agar terlindungi dan ke depannya, tidak terjadi pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” jelas Kakanwil

Sebelumnya dalam laporan panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat.

“Kita terus dorong penyebaran informasi tentang pemilik manfaat, dan menciptakan kondisi iklim usaha yang ramah, investasi, dan responsif terhadap pencegahan tindak pdana pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” kata Yani.

“Per Agustus 2022, dari total 54.997 korporasi, terdapat 16.019 yang telah melakukan pelaporan pemilik manfaat di Provinsi Sulawesi Selatan atau sekitar 29,14%,” lanjutnya

Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari pelaku usaha/korporasi sebanyak 20 Pelaku Usaha/Korporasi, 20 Orang Notaris dan 10 Instansi terkait lainnya, serta pelaksana Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Jajaran Pejabat Administrator dan Pengawas Kemenkumham Sulsel, dan Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel. Juga turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulsel, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Makassar.

Terkait: Kemenkumham SulselKorporasiPencucian UangTerorisme

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi