MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel Nur Ichwan mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak membuka Kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum Terkait Partai Politik di Wilayah Tahun Anggaran 2022 di Hotel Claro Makassar, Selasa (23/08/2022).
Ichwan dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tusi kanwil terkait layanan administrasi hukum umum (AHU) sekaligus implementasi dari undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik serta permenkumham nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran, pendirian badan hukum perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan partai politik.
“Kami berharap dengan kegiatan ini disamping menjadi media penyebarluasan informasi, juga menjadi media edukasi masyarakat terkait partai politik baru dalam menghadapi pemilu 2024,” ujar Ichwan.
Lebih jauh Ichwan mengatakan, dari data Bakesbangpol prov Sulsel, ada 11 Partai Politik baru di Sulsel, akan tetapi hanya 6 parpol baru yang telah mengajukan dan memperoleh surat keterangan terdaftar di kanwil Sulsel.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari pengurus parpol, BIN Daerah, Kesbangpol, Akademisi dan Masyarakat Umum.
Adapun narasumber kegiatan terdiri dari dua orang, pertama, Tihara Sito Analis Hukum pada Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan materi layanan pengadministrasian badan hukum partai politik.
Kedua dari narasumber Bakesbangpol Provinsi Sulsel yaitu Andi besse wana selaku Kepala Bidang Politik dalam Negeri Bakesbangpol Prov Sulsel dengan materi terkait eksistensi partai politik di wilayah.