OPINI. PIJARNEWS.COM– Undang-undang mengatur kehidupan bersama, tetapi pengujiannya di Mahkamah Konstitusi harus diawali oleh pemohon yang memenuhi syarat kedudukan hukum. Pemohon perlu menjelaskan bagaimana norma yang diuji merugikan hak atau kewenangan konstitusionalnya. Sehingga, persoalan yang berdampak bagi masyarakat luas memasuki pengadilan melalui hubungan hukum yang melekat pada pihak tertentu.
Hubungan inilah yang melahirkan paradoks legal standing: tujuan pengujian menjangkau kepentingan publik, sedangkan aksesnya bergantung pada kedudukan pemohon. Ketegangan tersebut menuntut keseimbangan. Persyaratan berperkara perlu menjaga ketertiban pemeriksaan sekaligus memastikan bahwa perlindungan konstitusional dapat dijangkau oleh pihak yang relevan.
Pengujian Norma untuk Kepentingan Publik
Untuk memahami keseimbangan itu, kita perlu melihat objek pengujian. Mahkamah memeriksa kesesuaian undang-undang dengan UUD 1945. Kerugian pemohon menjadi dasar mengajukan permohonan, sementara penilaian atas norma menentukan bagaimana aturan bersama dapat tetap berlaku, berubah pemaknaannya, atau kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Watak publik tersebut ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 152/PUU-XXI/2023. Mahkamah menjelaskan bahwa pengujian undang-undang memeriksa konstitusionalitas norma yang berlaku umum. Akibat putusannya bersifat erga omnes, sehingga menjangkau pihak lain yang berada dalam cakupan norma, meskipun permohonan diajukan oleh seorang pemohon.
Karena itu, kepentingan pribadi dapat mengawali perkara tanpa membatasi tujuan pemeriksaannya. Perlindungan hak pemohon dan pemeliharaan tata hukum yang konstitusional bertemu dalam satu proses. Yang mengajukan permohonan mungkin seseorang; yang memperoleh manfaat dari perubahan norma dapat mencakup banyak orang.
Pemikiran Mauro Cappelletti dan Bryant Garth dalam Access to Justice membantu menjelaskan hubungan tersebut. Mereka menempatkan representasi kepentingan kolektif dan kepentingan yang tersebar sebagai bagian penting pembaruan akses peradilan. Perhatian ini menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum perlu mampu menjangkau persoalan yang dampaknya melampaui sengketa individual.
Diterapkan pada pengujian undang-undang, pemikiran tersebut mengarahkan perhatian pada kemampuan hukum acara menghubungkan kerugian pemohon dengan kebutuhan perlindungan yang lebih luas. Dari sinilah penilaian terhadap legal standing memperoleh konteksnya: persyaratan akses perlu dibaca bersama tujuan publik pemeriksaan norma.
Kedudukan Hukum dan Batas Akses
Konteks publik itu tetap membutuhkan batas hukum. Pasal 51 ayat (1) UU MK menetapkan kualifikasi pemohon dan menghubungkannya dengan anggapan kerugian hak atau kewenangan konstitusional akibat berlakunya undang-undang. Dalam praktiknya, memenuhi kualifikasi sebagai pemohon belum cukup; hubungan antara norma dan kerugian juga harus dijelaskan.
Sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, MK menggunakan lima syarat kerugian konstitusional. Harus ada hak atau kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan dianggap dirugikan oleh undang-undang; kerugiannya spesifik serta aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi; terdapat hubungan sebab-akibat; dan pengabulan permohonan berpeluang mencegah atau menghilangkan kerugian tersebut.
Persyaratan ini memberi dasar bagi pemeriksaan yang terarah. Kepedulian terhadap kepentingan umum perlu disertai hubungan konstitusional yang relevan. Namun, ketika dampak norma dialami secara bersama, menjelaskan hubungan itu dapat menjadi lebih rumit. Luasnya dampak belum tentu disertai kemudahan menunjukkan kerugian yang spesifik pada seorang pemohon.
Di titik tersebut, pembatasan akses perlu dinilai dari fungsi dan akibatnya. Dalam perspektif akses terhadap keadilan, prosedur yang tertib harus memungkinkan perlindungan bekerja. Kejelasan ukuran mencegah permohonan tanpa dasar; penerapan yang memperhatikan karakter kerugian membantu kepentingan bersama memperoleh representasi yang sah.
Keseimbangan ini tidak berarti bahwa setiap orang otomatis berhak menguji setiap norma. Artinya, penilaian atas kedudukan hukum perlu menjelaskan hubungan yang dipersyaratkan dan alasan mengapa hubungan itu terpenuhi atau tidak. Pintu pemeriksaan dijaga dengan ukuran yang dapat dipahami, sehingga masyarakat mengetahui dasar untuk mengaksesnya.
Kejelasan Pertimbangan dan Kepercayaan Publik
Ukuran tersebut menjadi lebih penting ketika pemeriksaan kedudukan hukum bersentuhan dengan substansi. Untuk menilai kerugian pemohon, Mahkamah adakalanya perlu menelaah isi dan akibat norma. Persentuhan keduanya dapat dibenarkan sepanjang tujuan dan batas penilaiannya diterangkan.
Penjelasan itu harus membedakan kelayakan pemohon dari kebenaran dalil. Legal standing menjawab siapa yang dapat meminta pemeriksaan, sedangkan pokok permohonan menjawab apakah norma bertentangan dengan konstitusi. Kegagalan memenuhi syarat pertama tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan kedua.
Pembedaan tersebut menentukan cara membaca putusan. Permohonan yang tidak dapat diterima karena kedudukan hukum belum memperoleh penyelesaian pokok perkara melalui permohonan itu. Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana norma telah dibahas, untuk tujuan apa pembahasan dilakukan, dan persoalan apa yang akhirnya diputus. Sehingga, penutupan perkara tidak keliru dipahami sebagai pengesahan konstitusionalitas norma.
Pentingnya alasan yang terbuka dapat dipahami melalui pemikiran Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms. Ia menghubungkan legitimasi hukum dengan pembenaran rasional dalam kehidupan demokratis. Sebagai sudut pandang untuk membaca putusan, gagasan ini mengingatkan bahwa kewibawaan pengadilan juga ditopang oleh alasan yang memungkinkan publik mengikuti dan menguji jalan pikirannya.
Alasan yang jelas tidak menuntut semua orang menyetujui hasil putusan. Ia memungkinkan perbedaan pendapat berangkat dari pemahaman yang tepat tentang apa yang diperiksa dan diputus. Atas dasar itu, pemohon dapat memperbaiki argumentasinya, masyarakat dapat menilai putusan secara cermat, dan pembentuk undang-undang dapat mengevaluasi kecukupan aturan akses.
Perdebatan tentang paradoks legal standing pada akhirnya perlu diarahkan pada mutu perlindungan konstitusional. Hubungan pemohon dengan kerugian harus relevan, pembatasan akses harus beralasan, dan batas pemeriksaan harus terang. Ketiganya menjaga agar ketertiban prosedur tetap mengantarkan pada tujuan publik pengujian undang-undang.
Konstitusi memberi jaminan kepada masyarakat; hukum acara menyediakan jalan untuk mempertahankannya. Kedudukan hukum menjalankan fungsinya ketika jalan itu tertib, ukurannya jelas, dan tujuannya tetap terjaga.












