JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Pol Ferdy Sambo, menjalani sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Sidang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB dan digelar secara tertutup.
Meski digelar secara tertutup media masih bisa menyaksikan jalannya sidang melalui monitor yang di tempatkan di luar sidang. Namun audionya tidak dihidupkan.
Dalam tayangan monitor di luar persidangan, tampak Irjen Sambo hadir dengan mengenakan baju dinas kepolisian tanpa embel-embel di seragamnya. Dia tampak duduk di kursi persidangan di hadapan ketua sidang Komjen Pol Ahmad Dofiri yang juga merupakan Kabaintelkam Polri.
Sambo tampak mengucapkan beberapa kalimat pada pimpinan sidang, tapi tak diketahui isi pembicaraan itu. Ini merupakan kali pertama Sambo muncul setelah berstatus tersangka.
Sidang etik itu digelar terkait dengan kasus kematian Brigadir Yosua. Sambo diketahui mengatur skenario pembunuhan Yosua, serta melakukan tindakan lain yang merusak TKP maupun menghalangi penyidikan.
Dalam sidang majelis menghadirkan 15 saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para saksi itu dibagi ke dalam 3 klaster.
Pertama ialah klaster penembakan yang terjadi di rumah dinas Sambo dengan saksi Kuat Ma’ruf, Brigadir Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer. Hanya Richard yang tidak dihadirkan langsung di ruang sidang karena dalam perlindungan LPSK.
Kemudian klaster kedua terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Dalam klaster ini ada 5 orang saksi. Sedangkan klaster terakhir masih berupa obstruction of justice, tapi bentuknya merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV.
“Yang bersangkutan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan,” kata Dedi usai persidangan Sambo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) seperti dikutip dari kumparan.com.
“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” tambah Dedi.
Sidang etik Ferdy Sambo baru rampung pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Artinya Sambo menjalani sidang sekitar 16 jam.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan sambo bersalah. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (atau dipecat-red) sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Meski mengakui perbuatannya salah dan telah meminta maaf. Namun keputusan dari majelis sidang etik tidak diterima begitu saja oleh Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu bersikeras mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik.
Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri mempersilakan Sambo mengajukan banding. Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding dalam jangka waktu 3 hari setelah pembacaan putusan.
Sebelum menyampaikan keputusan sidang, Komjen Pol Ahmad Dofiri, sebagai pemimpin sidang lebih dulu membacakan pasal-pasal yang dilanggar Sambo. Setidaknya ada 7 poin kesalahan yang disampaikan Dofiri. Berikut Daftarnya:
- Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf (f) Parpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (g) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna