• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 21 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

PC Tak Ditahan, Rusdianto : Pelanggaran UU KUHAP

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
7 September 2022
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kasus kematian brigadir J menyeret banyak tersangka termasuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi (PC). Namun, meski telah menjadi tersangka PC tak ditahan, alasan yang beredar karena kemanusiaan dan masih memiliki bayi.

Menyoroti hal itu, Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Rusdianto, M.H, ikut memberikan komentar terkait tidak ditahannya istri Ferdy Sambo itu.

“Mari kita luruskan tuntutan agar Polri menahan tersangka PC itu bukan demi kesamaan perlakuan dengan ibu lain yang punya anak/balita ya,” kata Rusdianto kepada Pijarnews.com, Rabu (7/9/2022).

“Tapi semata karena memenuhi syarat penahanan menurut UU KUHAP,” sambung Rusdianto yang juga Dosen Hukum IAIN Parepare.

Alasan kemanusiaan untuk tidak menahan Ibu PC sebetulnya benar, namun, kata Rusdianto keterangannya seputar pelecehan seksual berubah-ubah, dan dugaan keterlibatannya merekayasa kasus termasuk menghilangkan bukti justru bisa jadi dasar yang kuat untuk menahan PC.

Berita Terkait

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Lantik Rektor Baru IAIN Parepare, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

“Dan itu sesuai UU/KUHAP. Pasal 21 ayat (1) yang mengatakan, “Perintah penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Maka dari itu, lanjut Rusdianto, dalam melakukan penahanan penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam KUHAP perlu memperhatikan tingkah laku tersangka.

“Melihat keterangan PC, yang kerap kali berubah-ubah terkesan ada upaya untuk menyangkali peristiwa pidana yang mengakibatkan brigadir J meninggal dunia,” katanya.

Pengakuan pelecehan seksual menjadi pemerkosaan terkesan dipaksakan, jika tidak dilakukan penahanan maka semakin besar peluang untuk kembali menciptakan opini publik yang pada akhirnya menguntungkan posisi PC sebagai tersangka.

Rusdianto menerangkan, sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP. Merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.

“Dalam hal ini, membiarkan PC memberikan keterangan sekitar pelecehan seksual yang berubah-ubah, dan dugaan keterlibatannya merekayasa kasus termasuk menghilangkan alat bukti justru bisa jadi alasan yang kuat untuk melakukan penahanan,” sambungnya.

“Dan tidak menahan Ibu PC adalah pelanggaran UU/KUHAP,” tutup Rusdianto.

Reporter :Wahyu

Terkait: DosenIAIN ParepareKasus Irjen Ferdy SamboPCPutri Candrawathi

TerkaitBerita

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan