PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada, Sabtu (3/9/2022), 14.30 saat jumpa pers yang digelar di Istana Merdeka oleh Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri ESDM.
Kenaikan harga BBM itu, mendapatkan berbagai respon. Salah satunya, dari Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Rustam Magun Pikahulan, M.H.
Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare itu langkah pemerintah menaikkan harga BBM sedikit keliru.
Ketua Prodi Hukum’ Ekonomi Syariah (HES) IAIN Parepare itu mengatakan, kebijakan terkait kenaikan BBM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 43 tahun 2018 perubahan atas Perpres No. 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
“Pemerintah menaikkan harga BBM dengan alasan akan lebih menghemat anggaran pendapatan belanja negara (APBN), namun disatu sisi jika BBM dinaikkan tentu akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat Indonesia secara kolektif,” ujar Rustam.
Dia mencontohkan, BBM jenis solar dan pertalite itu cenderung digunakan oleh kendaraan umum, sehingga jika naik maka yang pertama akan berpengaruh pada kenaikan harga tarif angkutan umum, kemudian tarif jasa distribusi barang dari satu tempat ke tempat lain.
“Kedua, tentu akan mempengaruhi daya beli rumah tangga. Kita tahu bahwa kebutuhan rumah tangga itu adalah salah satu pendukung yang paling tinggi atau bagus dalam pendapatan bagi negara. Sehingga, secara sosial tentu akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia,” ujarnya.
Rustam menjelaskan, kenaikan harga BBM juga akan berpengaruh pada tingginya inflasi.
“Tingginya inflasi akibat kenaikan BBM akan berpengaruh pada konsumsi rumah tangga, yang merupakan penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini, dimana 56% disumbang oleh konsumsi rumah tangga,” ungkapnya.
Rustam menilai, BBM sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam menggunakan transportasi sebagai sarana mobilisasi barang dan jasa, sehingga dengan naikkan harga BBM secara otomatis biaya mobilisasi barang dan jasa juga akan meningkat.
“Kembali keawal soal alasan naiknya harga BBM, masih ada opsi lain yang bisa diambil oleh pemerintah untuk menghemat APBN ketimbang menaikkan harga BBM, salah satunya dengan mengurangi pembangunan infrastruktur oleh pemerintah,” kata Rustam.
Berikut daftar kenaikan harga BBM per 3 September 2022 :
1. Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
2. Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
3. Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Reporter : Wahyu