MAKASSAR, PUJARNEWS.COM–Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp.12 Miliar. Kebijakan itu menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang pemberian dana perlindungan sosial melalui anggaran pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 2 persen.
Hal itu diketahui dalam rapat koordinasi Forkopimda lingkup Pemprov Sulsel sebagai tindakan lanjut rapat koordinasi pusat sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani mengungkapkan pengalokasian anggaran 2 persen itu disebabkan dari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak.
Abdul menerangkan bahwa anggaran itu diambil dan ditransfer dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke dana perlindungan sosial.
Kebijakan itu lanjut Abdul, untuk meminimalisir dampak inflasi di Indonesia khususnya di Sulsel.
“Rapat tinggal ini tindaklanjut dari beberapa rakor dari pusat, ini tindaklanjut di daerah. Tadi lihat Forkopimda semua komentar, dan kita ingin lebih cepat lebih baik untuk mengantisipasi inflasi ini,” jelas Abdul.
Ia menyebutkan sebanyak Rp. 12 Miliar yang akan dialokasikan terhadap hal-hal urgent dalam mengantisipasi dampak Inflasi.
“Dampak dari BBM ini, dari DAU kemudian transfer, dikombinasi diambil 2 persen jadinya kurang lebih Rp12 miliar, nanti diatur yang mana paling urgent,” ungkapnya.
Sementara itu, Salehuddin, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah menerangkan, alokasi anggaran untuk perlindungan sosial itu telah dihitung.
Salehuddin menjelaskan, meski DAU sudah jelas perbulannya, lewat Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum jelas formulanya, itu total anggaran akan dikurangi untuk di salurkan ke subsidi BBM.
Ia juga mengungkapkan pembagian akan dilakukan berdasarkan usulan yang ada, namun ketentuannya sudah di jelaskan dalam PMK yakni bantuan sosial (Bansos), penciptaan lapangan kerja serta subsidi transportasi umum.
Menurutnya terkait total anggaran Rp. 12 Miliar yang akan dialokasikan untuk perlindungan sosial masih sebatas incaran, namun kata dia, untuk lebih aman disiapkan sebesar, Rp.13,5 Miliar.
“Sebenarnya itu baru incar-incar tapi amanya harus kami siapkan 13,5,” ungkapnya.
Sementara itu dalam penyalurannya akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan ketentuan dalam PMK.
Ia menjelaskan, pengeluaran dilakukan berdasarkan usulan dari pihak OPD terkait, dimana Rp. 13,5 Miliar akan dipecah untuk disalurkan melalui OPD.
“Rp. 13,5 Miliar ini dipecah untuk setiap OPD dan tergantung dari usulan OPD itu yang kita tunggu,” tutupnya.
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin