• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 1 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda di Dua Kabupaten

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Oktober 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi maraton tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng dan satu Ranperda Kabupaten Enrekang di aula Kanwil, Selasa (11/10/2022).

Ranperda dimaksud di antaranya dari Banteng terkait Penyelenggaraan Gerakan Literasi, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pengelolaan Irigasi. Sementara dari Enrekang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perancang Madya Kanwil Sulsel Baharuddin mengatakan, pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kanwil diberikan kewenangan untuk harmonisasi dua jenis produk hukum daerah yaitu, rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).”

Lanjut, Baharuddin mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 124 kali ranperda dan 10 kali rapat konsultasi Ranperda.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kab. Bantaeng Muh Azwar mengungkapkan, secara historis, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Bantaeng telah melakukan harmonisasi dahulu dengan Pemprov Sulsel melalui Biro Hukum dan HAM. Hasil harmonisasi itu mewajibkan jajarannya untuk melakukan harmonisasi lagi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenkumham yang intinya pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranpeda harus dikoordinasi melalui kementerian/lembaga yang terkait, yang secara mutandis dan mutadis berlaku untuk ranperda dan ranperkada Kab/Kota.

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Azwar berharap melalui rapat harmonisasi ini diperoleh kebulatan konsep bahwa Ranperda yang diusulkan dapat menjadi sempurna sebelum Biro Hukum mengeluarkan rekomendasi untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kemudian pada sesi berikutnya, hadir Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kab Enrekang Rachmawati Djamil menyampaikan agar pelaksanaan harmonisasi ini, tim perancang dapat memberikan saran dan masukan yang dapat menyempurnakan rancangan yang telah disusun.

Selanjutnya, tim perancang memberikan tanggapan Ranperda Kab Bantaeng. Pertama, Perda tentang Penyelenggaraan Gerakan Literasi di Bantaeng, Ranperda ini dibentuk atas kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kab Banteng dalam UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Lampiran II sub-urusan pembagian urusan pemerintah Bidang Perpustakaan. Maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan melakukan pembudayaan gemar membaca tingkat daerah di kabupaten yang akan dilaksanakan melalui Kabupaten Literasi di Kabupaten Bantaeng.

Kedua, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda ini adalah amanat UU No 1/2022 Pasal 94 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Atas dasar amanat UU tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bantaeng membentuk Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena Ranperda ini bersifat atribusi, maka konsideran yang terdapat dalam Ranperda ini harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan daerah.

Berikutnya, Ranperda ketiga Pengelolaan Irigasi, tim perancang menjelaskan di dalam konsideran menimbang bahwa sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian. Oleh karena itu, irigasi sebagai salah satu sarana pendistribusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan.

Sementara itu tanggapan terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kab Enrekang, dijelaskan Ranperda ini dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kab Enrekang. Dalam hal penyusunan peraturan daerah perlu memperhatikan peraturan terkait pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/2020 tentang Pedokan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hadir dalam rapat harmonisasi Kabupaten Bantaeng Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng Muhammad Haris, Kepala Dinas Perpustakaan Kearsipan Bantaeng Andi Akil, dan Jajaran Pemerintah Daerah Kab Bantaeng. Sementara dalam rapat harmonisasi Kabupaten Enrekang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Enrekang Dirhamzah, Kepala Bidang Pelaksanaan Urusan Akuntansi dan Pelaporan Enrekang Rahmat, dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang. Seluruh jajaran perancang dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel juga hadir dalam kedua Ranperda tersebut. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

TerkaitBerita

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

...

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

...

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Top! 27 Siswa SMAN 5 Parepare Lolos SNBP 2026, 9 Orang Tembus UI

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan