PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Sosialisasi Rancangan Daerah Pemilihan Pada Pemilu Tahun 2024, di Cafe and Resto Teras Empang, Jl. Andi Dewang No.99, Kota Parepare, Senin (28/11/2022).
Hadir sebagai narasumber, Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Asram Jaya, Komisioner KPU Parepare, Safriani Sudirman. Hadir pula Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain, Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, peserta dari perwakilan Parpol, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Kesbangpol.
Diskusi atau tanya jawab sempat berjalan alot lantaran perwakilan peserta dari dua parpol yakni Golkar dan PKS menilai Parepare sudah layak menggelar Pemilu dengan 4 dapil, yang selama ini hanya tiga dapil yakni, Dapil I Bacukiki dan Bacukiki Barat, Dapil II Ujung dan Dapil III Soreang.
Fadly Agus Mante, dari perwakilan partai Golkar mengatakan, secara aturan dari sekira 25 ribu DPT di Dapil Bacukiki sudah mendapatkan kuota 4 kursi di DPRD, artinya tidak bisa dinafikan lagi untuk tidak digabungkan ke Dapil I.
Lebih lanjut, kata dia, jika Parepare mau diukur dari aspek sejarah, cuma ada dua Dapil yakni Soreang dan Bacukiki.
“Parepare harus dilihat ke depan karena sudah modern. Dari 4 kecamatan ini, mungkin kita mengetahui yang mana tertinggal, baik dari infrastuktur maupun SDM,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, kenapa tidak didorong pemekaran Dapil. Kemudian dari parpol mempersiapkan putra-putri terbaik di Dapil masing-masing. “Kalau tidak siap menempatkan kadernya di Dapil Bacukiki, berarti gagal dalam mengkaderisasi,” tegas pria yang akrab disapa Awing itu.
“Dari aspek demokrasi, Bacukiki juga kita harus dorong menjadi Dapil baru. Biarkan putra-putri terbaik Bacukiki menentukan seperti apa arah pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya disana. Dorong 4 dapil di Parepare, diwakili oleh kecamatan masing-masing,” jelas Awing.
Awing menambahkan, secara aspek proposional Bacukiki sudah layak dimekarkan jadi Dapil karena keterwakilan di DPRD sudah mencukupi, rinciannya adalah, Soreang 8, Bacukiki Barat 7, Ujung 6 dan Bacukiki 4.
“Saya pikir sangat proposional itu, tidak ada yang terlalu banyak dan sedang,” kata Awing.
Peserta perwakilan dari PKS mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika Dapil dilakukan pemekaran. Ia menganggap ini hanya persoalan waktu saja.
“Kalau memang agak panjang persiapan, lebih baik kita fokus ke-3 Dapil. Berikutnya baru kita siap siaga jika ada pemekaran,” ujarnya.
Sementara itu, M Asram Jaya mengatakan, beberapa hal yang terkait penataan daerah pemilihan ini, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Dari jumlah penduduk di Kota Parepare itu dilihat berapa alokasi kursi, dari situ akan ditetapkan bilangan pembagi penduduknya. Nah, dari bilangan pembagi penduduknya itu akan menjadi dasar untuk menetapkan berapa jumlah kursi setiap Dapil,” jelas Asram Jaya.
Lebih lanjut, kata dia, untuk penataan Dapil lebih jauh itu menggunakan 7 prinsip, yaitu, 1. Kesetaraan nilai suara; 2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; 3. Proporsionalitas; 4. Integralitas wilayah; 5. Berada pada cakupan wilayah yang sama; 6. Kohesivitas; dan 7. Kesinambungan. Juga akan dilakukan dalam uji publik, di mana ini dilihat keterwakilan publik yang melibatkan segmentasi mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok pemuda.
Terkait pemekaran Dapil di Parepare, Asram Jaya mengatakan, semua usulan masyarakat akan diformulasi, beberapa pertemuan sampai pada uji publik, di uji publik itu diharapkan ada kesepahaman atau kesepakatan bersama, itu yang akan menjadi draf finalnya.
“Jika sudah ada draf finalnya akan disampaikan secara berjenjang ke KPU provinsi sampai ke KPU RI,” ujarnya. (*)
Reporter: Wahyuddin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna