• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 23 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kasus Dugaan Korupsi Dana Dinkes Parepare Berlanjut, 2 Terdakwa Dituntut

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Desember 2022
di Ajatappareng, Topik Utama
Kejari Parepare menggelar jumpa pers terdiri Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham didampingi Syahrul dan Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto, di Aula Kantor Kejari Parepare, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (27/12/2022).

Kejari Parepare menggelar jumpa pers terdiri Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham didampingi Syahrul dan Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto, di Aula Kantor Kejari Parepare, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (27/12/2022).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar jumpa pers terkait agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018.

Sidang dipimpin, Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham didampingi Syahrul dan Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto, di Aula Kantor Kejari Parepare, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (27/12/2022).

Ilham dalam keterangannya mengatakan, agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dimana terdakwa atas nama Jamaluddin Ahmad dan Syahrial Djafar. Dikenakan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ayat (1) ke 1 KUHP pidana Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dalam dakwaan subsider.

“Kemudian, ini tuntutan yah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jamaluddin Ahmad terkait pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi  dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2 miliar 315 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka uang pengganti itu ditimpahkan ke pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” terangnya.

Kemudian barang bukti, lanjutnya, ada 139 buah. Ada yang dilimpahkan ke perkara atas nama Syahrial Djafar. “Jadi barang bukti nanti di Syahrial statusnya,” ucap Ilham.

Berita Terkait

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

“Selain itu, ada juga yang dikembangkan ke Muhammad Yamin yang sekarang sudah terpidana, juga ada yang tetap terlampir dalam berkas perkara ini,” lanjutnya.

Untuk Syahrial Djafar dengan dakwaan subsider yang sama dengan terdakwa sebelumnya. “Untuk Syahrial Djafar kami tuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani. Denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti 1,4 miliar. Jika ketentuan tidak diikuti atau tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pidana, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk uang pengganti. Namun, jika  mencukupi harta benda terpidana tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara,” ujarnya.

Untuk barang bukti, 1-126  No. 133 dikembalikan ke Dinkes. “Ada beberapa barang buktinya yang dikembalikan,” ucapnya. Lalu, barang bukti No. 130 dikembangkan kepada saksi Muhamamd Yamin, barang bukti No. 140 dikembangkan ke Arman suami saksi Sandra, bendahara pengeluaran Dinkes 2014-2018.

“Biaya perkara masing-masing 5 ribu. Itu yang bisa kami sampaikan,” ucap Ilham.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare oleh para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar.

Untuk agenda berikutnya ada pledoi dari penegak hukum atau terdakwa. “Itu Senin 2 Januari 2023,” kata Ilham.

Ia menambahkan, ada 40 saksi yang terlibat dan 3 saksi ahli dari UI, Kemendagri dan Labfor.  “Jadi ada 40 disitu,” kata Ilham sambil menunjukkan berkas perkara. (why)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

TerkaitBerita

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan