• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 14 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

7 Fakta Kasus Di Balik Tewasnya Mahasiswa UI yang Dijadikan Tersangka

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 Februari 2023
di Nasional
Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (27/2/2023). Kasus ini menyita perhatian karena polisi menetapkan mahasiswa UI tersangka dan membebaskan pengemudi mobil yang adalah pensiunan anggota Polri. (ANTARA/Ilham Kausar)

Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (27/2/2023). Kasus ini menyita perhatian karena polisi menetapkan mahasiswa UI tersangka dan membebaskan pengemudi mobil yang adalah pensiunan anggota Polri. (ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Tewasnya Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI atau Universitas Indonesia yang dijadikan tersangka menjadi perhatian publik. Diketahui, polisi resmi menetapkan mahasiswa jurusan Sosiologi tersebut sebagai tersangka, dan menutup kasus tersebut.

 

  1. Dikecam keras Ketua BEM UI dan Fadli Zon

Meninggalnya salah satu mahasiswa dari Almamaternya membuat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI buka suara. Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyatakan pihaknya mengecam penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Menurut dia, mahasiswa UI jurusan sosiologi itu posisinya sebagai korban kecelakaan yang ditabrak oleh seorang purnawirawan Polri.

Melki pun menganggap kasus ini seperti yang melibatkan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” kata Melki dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2023).

Tidak ketinggalan, Anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon turut angkat bicara mengenai kasus tersebut. Terkait Mahasiswa UI yang tewas tertabrak mobil oleh pensiunan polisi itu, Fadli menilai harus ada keadilan dalam kasus ini.

Berita Terkait

Diduga Mengantuk, Mobil Minibus Keluar Jalur hingga Tabrak Motor, Bocah 5 Tahun Meninggal

Renggut Nyawa Tiga Jurnalis tvOne, Polisi Periksa Sopir Truk dan Kernet

Lengan Terputus hingga Meninggal, Kasatlantas Polres Sidrap Ungkap Kronologis Kejadian

Kronologis Tabrakan Beruntun di Tanjakan Pucue Sidrap Hingga Memakan Korban Jiwa

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini bercerita lebih dulu jika ia pernah menjadi korban kecelakaan waktu ditabrak truk saat dibonceng motor oleh ayahnya. Ia luka parah hingga koma, sementara orang tuanya wafat di lokasi.

“Saya tuntut penabrak, akhirnya saya menang di pengadilan” kata Fadli Zon lewat cuitannya di Twitter, Ahad, 29 Januari 2023. “Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi ucap dia dihadapi manusia arogan,” kata anggota DPR RI itu.

  1. Dibenarkan Guru Besar Hukum 

Guru besar hukum Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya mengatakaan, penyidikan dan investigasi Polda Metro Jaya atas kasus tabrakan menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, hingga ditetapkan tersangka, sudah benar.

“Setelah saya pelajari, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam investigasi atau penyidikan sudah betul,” kata doktor lulusan hukum pidana Universitas Indonesia itu di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Menurut dia pihak keluarga korban tentu keberatan karena Hasya ditetapkan tersangka atas nama Hasya. Pertanyaan itu, misalnya, kata dia, “mengapa korban meninggal ditetapkan tersangka”. Penetapan tersangka itu sesuai undang-undang.

Sehingga penetapan status tersangka kepada Hasya oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 230 Undang-Undang Lalu Lintas, itu sudah sesuai. Setelah itu kasus itu dihentikan atau SP3.

“Kalau penyidikan itu dihentikan karena (korban) sebagai terlapor, tidak nyambung dengan undang-undangnya,” tutur Suhandi. Sehingga apa yang dilakukan kepolisian dianggap pakar hukum itu benar.

Jadi memang harus ditetapkan tersangka baru bisa dihentikan penyidikannya,” ucap dia. “Kalau terlapor enggak bisa pakai Pasal 230, tidak terpenuhi.”

  1. Memiliki dua versi 

Dalam kasus ini, ada dua versi yang berkembang. Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa FISIP UI tersebut hendak pulang ke indekos. Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Saat itu mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.

“Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu. Karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu” ujarnya.

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan.

Sedangkan versi polisi,  purnawirawan Polri tak bersalah. Menurut polisi, Hasya yang lalai mengemudi  sehingga oleng dan terjatuh sehingga tewas tertabrak

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menambahkan tidak ditemukan unsur pembiaran yang dilakukan Eko. Menurut dia, Eko telah menghentikan mobilnya dan berupaya memanggil ambulans pasca kejadian tersebut.

“Dia kan sudah berusaha menelepon ambulans segala macam,” ujar Jhoni saat dihubungi Jumat, 27 Januari 2023.

  1. Ajakan damai dari Polres Jaksel 

Selain itu, Polres Jakarta Selatan pun sempat dikabarkan mengajak orang tua korban berdamai dengan dalih bukti kasus lemah. Ajakan damai itu diminta pada awal Desember 2022.

“Pembicaraan itu dengan ibu-bapaknya. Kami tidak dibolehkan masuk, lebih baik berdamai,” kata Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan, polisi saat itu meminta proses hukum antara keluarga korban dan penabraknya berdamai.

“Saya tahu dari mamanya. Mamanya nangis, bilang bahwa bukti kasus ini lemah,” kata Gita kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu (28/1/2023).

  1. Kasus ditutup karena kurang bukti dan kadaluarsa 

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Hasil gelar perkara menyimpulkan agar kasus tersebut disetop. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, menyampaikan tiga alasannya.

“Pertama kasus itu kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dia (Hasya) meninggal” papar dia.

Gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi. Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi ini sebelum akhirnya disetop.

  1. Pembentukan TPF

Polda Metro Jaya akan melibatkan para ahli dalam tim pencari fakta untuk mengungkap kasus Hasya mahasiswa UI yang tewas karena ditabrak tapi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan pembentukan tim pencari fakta ini atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fadil mengatakan tim initerdiri dari tim internal dan tim eksternal.

“Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah akan membentuk tim untuk melakukan lakngkah-langkah pencarian fakta,” kata Fadil seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

  1. Dapat perhatian Kompolnas

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengusulkan sejumlah hal teknis penanganan kasus mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra. Usul itu disampaikan Benny kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan penyidik saat bertemu di Polda Metro Jaya selama tiga jam.

Rekomendasi Kompolnas itu menyangkut pertanyaan publik tentang purnawirawan Polri penabrak Hasya yang tidak mendapat sanksi hukum setelah membiarkan korban 30 menit di aspal.

“Kami memberikan masukan ini berangkat dari masalah disuarakan oleh keluarga,” kata Benny di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Kompolnas pun menyarankan supaya ada pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli tentang korban kecelakaan yang dibiarkan selama 30 menit dengan luka tabrak dibanding ditolong dan dibawa ke rumah sakit.

Siapa Hasya?

Hasya Atallah Syahputra, adalah mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam (6/10/2022). Hasya saat itu mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.

Dilansir dari Tempo, dalam kasus salah satu mahasiswa UI ini, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan bahkan melakukan gelar perkara tanpa melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Taufik Basari, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Nasdem mengatakan, belakangan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. (*)

Sumber: Tempo.co

 

Terkait: Lakalantas

TerkaitBerita

DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Mei 2026

...

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

...

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

...

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

...

Berita Terkini

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Jawab Keluhan Warga, Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Penanganan Drainase

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Siap Digelar, Diikuti 500 Atlet dari Dalam dan Luar Sulsel

Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Siap Digelar, Diikuti 500 Atlet dari Dalam dan Luar Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan