• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 29 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosen Hukum IAIN Parepare Sebut Wakili Rasa Keadilan, Harap Vonis Bharada E Ringan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
13 Februari 2023
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana yang menyeret Mantan Kepala Divisi dan Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo terhadap eks ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023) menyatakan Ferdy Sambo terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Menanggapi putusan hakim, dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) IAIN Parepare Rusdianto mengapresiasi kinerja hakim telah menjatuhkan pidana maksimal terhadap Ferdy Sambo.

“Saya mengapresiasi hakim, bisa menjatuhkan pidana maksimal terhadap Sambo. Ini sungguh mewakili rasa keadilan hukum masyarakat, karena memang Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat,” kata Rusdianto.

Berita Terkait

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Mahasiswa PPG IAIN Parepare Lulus UP, Tingkat Kelulusan Capai 99,60%

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare itu menjelaskan, majelis hakim berani menerapkan putusan ultra petita, dimana tuntutan jaksa hanya pidana seumur hidup, namun ternyata hakim berpendapat lain.

“Sekarang kita tinggal tunggu vonis hakim terhadap Bharada Eliaser atau Bharada E dan Putri Chandrawati. Semoga majelis hakim tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rusdianto mengatakan, meskipun secara teori banyak kalangan masih memperdebatkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. “Tapi saya cenderung sepakat jika Eliazer di hukum ringan. Alasannya ada beberapa hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan hukum hakim, misalnya status Justice Collaborator dan telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J,” ujarnya.

Rusdianto menambahkan, apalagi faktor relasi kuasa sangat mempengaruhi tindakan yang dilakukan Bharada E.

Dia pun berharap, hakim berani melakukan terobosan hukum, bukan malah menerobos hukum. Sehingga kasus kematian Brigadir J bisa memberikan rasa keadilan masyarakat khususnya keluarga almarhum. (why)

Terkait: Bharada EFerdy SamboHakimIAIN ParepareVonis Mati

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Berita Terkini

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan