• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 22 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Guru Agama Dipidana, Pengamat Nilai Putusan Hakim Cacat Hukum

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
28 Juli 2017
di Pendidikan, Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus guru agama Darmawati yang dipidana memukul siswinya, Ayu Ashari karena malas salat duhur berjamaah, terus bergulir. Putusan bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare dengan vonis 3 Bulan penjara ,7 bulan percobaan dinilai cacat hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Nasir Dollo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Kamis 28/7. “Pada dasarnya, harus dibuktikan dulu unsur melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, kalau tidak memenuhi syaratyang ditentukan oleh UU, maka itu batal demi hukum,” urai dia.

Nasir memaparkan dakwaan Jaksa hanya mengacu pada pasal 80 ayat 1 dan pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014 tanpa merujuk pada pasal lainnya.

“Seharusnya JPU maupun pengadilan harus membuktikan dulu unsur yang merujuk pada pasal 1 ayat 15 yang menjadi delik yang harus diperiksa dalam perkara ini, JPU tidak memasukkan itu dalam dakwaan berarti otomatis tidak diperiksa , jadi mana mungkin bisa terbukti,” jelasnya.

Ketua Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera) itu melihat putusan tersebut cacat hukum dan teramat ganjil. Guru, kata dia dalam melakukan tindakan pembinaan mempunyai hak .

Berita Terkait

OPINI; Pengajuan PK JPU/Jaksa Agung Menodai Sistem Penegakan Hukum

PIJAR CHANNEL Tampilkan Program Baru KONEKSI, Tayangan Perdana Bahas Pemberantasan Korupsi  

Nasir Dollo: Pelantikan Rektor IAIN Parepare Cacat Hukum

Analisis Hukum Terhadap Pendapat Kontroversial Kepala BPKP Sulsel Tentang Kebijakan Rastra yang Menyandera Paslon No.Urut 1 Parepare

“Apakah memang tindakan guru tersebut melawan hukum sedangkan kajian itu tidak dimasukkan dalam dakwaan. Ironisnya hakim menjatuhkan pidana padahal dalam Yurisprudensi MA, guru tidak bisa dipidana dalam upayanya mendisiplinkan anak,” tegasnya.

Nasir memandang putusan hakim tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Parepare.
“Bagaimana nasib generasi kita ke depan jika keadaannya seperti ini saya tidak bisa bayangkan moral generasi berikutnya seperti apa,” tutup dia. (ris)

Terkait: Guru DipidanaNasir Dollo

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan