• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Nasir Dollo: Pelantikan Rektor IAIN Parepare Cacat Hukum

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
29 Maret 2019
di Opini
M.Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

M.Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

OPINI — Ludah Kementerian Agama jatuh menimpa wajah sendiri. Betapa tidak, setelah terbitnya PMA NO. 35 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 . Pada pasal 81 secara tegas, terang, dan jelas bahwa “Pada saat peraturan menteri ini berlaku, peraturan menteri No. 57 tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Parepare (Berita Negara RI Tahun 13 No.778) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Berdasarkan pasal 81 PMA No. 35 Tahun 2018 Diundangkan Tanggal 27 Desember 2018 tersebut. Maka dapat ditarik konklusi secara tegas, terang, dan jelas bahwa pelantikan Rektor IAIN Parepare pada tanggal 19 April Tahun 2018 adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum. Bukankah sungguh ironis pelantikan Rektor IAIN terlaksana, sedangkan organisasi dan struktur kelembagaan Perguruan Tinggi tersebut kedudukan/statusnya masih STAIN sampai terbitnya PMA NO. 35 Tahun 2018 Tanggal 27 Desember Tahun 2018.

Realitas tersebut di atas, bukan saja menggambarkan secara telanjang tentang cacat hukum/tidak sahnya pelantikan Rektor IAIN Parepare. Tapi hal tersebut, sekaligus menjadi cerminan wajah buruk tata kelola pemerintahan di Kementerian Agama sekaligus menjadi tamparan keras bagi Menteri Agama.

Mengingat pelantikan Rektor IAIN Parepare adalah cacat hukum/tidak sah menurut hukum, maka segala akibat hukum yang ditimbulkannya juga menjadi tidak sah menurut hukum. Maka Menteri Agama berkewajiban secara hukum membatalkan surat keputusan pengakatan rektor yang bersangkutan dan membuka kembali pemilihan rektor yang baru secara terbuka, jujur, dan berkeadilan.

Bila menteri agama merasa malu membatalkan surat keputusannya sendiri, maka presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai pemerintahan berwewenang membatalkan surat keputusan pengangkatan rektor tersebut.

Berita Terkait

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Lantik Rektor Baru IAIN Parepare, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Jadi bukan saja pelatikan Rektor IAIN Parepare yang cacat hukum/tidak sah menurut hukum tetapi semua pengangkatan /pelantikan rektor yang hanya berdasar pada Pepres perubahan status dari STAIN menjadi IAIN, tanpa adanya atau terbitnya terlebih dahulu PMA tentang perubahan organisasi dan tata kerja perguruan tinggi yang bersangkutan.

Bila kementerian agama bersikukuh bahwa pelantikan Rektor IAIN yang hanya berdasarkan Pepres tentang perubahan status dari STAIN menjadi IAIN dan PMA No. 68 Tahun 2015. Saya sebagai penulis siap bedah kasus ataukah debat terbuka dengan Menteri Agama dan pihak rektorat IAIN Parepare. (*)

Penulis:
M. NASIR DOLLO, SH MH.
Ketua YLBH Sunan Parepare
Jumat 29 Maret 2019.

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 

Terkait: IAIN ParepareJual Beli JabatanNasir Dollo

TerkaitBerita

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan