• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Pendidikan

Guru Agama Dipidana, Pengamat Nilai Putusan Hakim Cacat Hukum

Editor: Alfiansyah Anwar
28 Juli 2017
di Pendidikan, Sulselbar
Galeri Foto: Aksi Solidaritas ‘Save Bu Darma’ di Pengadilan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus guru agama Darmawati yang dipidana memukul siswinya, Ayu Ashari karena malas salat duhur berjamaah, terus bergulir. Putusan bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare dengan vonis 3 Bulan penjara ,7 bulan percobaan dinilai cacat hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Nasir Dollo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Kamis 28/7. “Pada dasarnya, harus dibuktikan dulu unsur melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, kalau tidak memenuhi syaratyang ditentukan oleh UU, maka itu batal demi hukum,” urai dia.

Nasir memaparkan dakwaan Jaksa hanya mengacu pada pasal 80 ayat 1 dan pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014 tanpa merujuk pada pasal lainnya.

“Seharusnya JPU maupun pengadilan harus membuktikan dulu unsur yang merujuk pada pasal 1 ayat 15 yang menjadi delik yang harus diperiksa dalam perkara ini, JPU tidak memasukkan itu dalam dakwaan berarti otomatis tidak diperiksa , jadi mana mungkin bisa terbukti,” jelasnya.

BeritaTerkait

Prof. Mustaqim Pabbajah Masuk Jajaran Nominator Ilmuwan Muda Nasional

Prof. Mustaqim Pabbajah Masuk Jajaran Nominator Ilmuwan Muda Nasional

25 Juli 2026
Generator Digital Karya Dosen IAIN Parepare Permudah Penyusunan RPS -OBE

Generator Digital Karya Dosen IAIN Parepare Permudah Penyusunan RPS -OBE

24 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
ITH Kenalkan VAWT Mini, Solusi Energi Alternatif bagi Nelayan Parepare

ITH Kenalkan VAWT Mini, Solusi Energi Alternatif bagi Nelayan Parepare

14 Juli 2026

Ketua Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera) itu melihat putusan tersebut cacat hukum dan teramat ganjil. Guru, kata dia dalam melakukan tindakan pembinaan mempunyai hak .

“Apakah memang tindakan guru tersebut melawan hukum sedangkan kajian itu tidak dimasukkan dalam dakwaan. Ironisnya hakim menjatuhkan pidana padahal dalam Yurisprudensi MA, guru tidak bisa dipidana dalam upayanya mendisiplinkan anak,” tegasnya.

Nasir memandang putusan hakim tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Parepare.
“Bagaimana nasib generasi kita ke depan jika keadaannya seperti ini saya tidak bisa bayangkan moral generasi berikutnya seperti apa,” tutup dia. (ris)

Terkait: Guru DipidanaNasir Dollo

BeritaTerkait

Nasir Dollo

OPINI; Pengajuan PK JPU/Jaksa Agung Menodai Sistem Penegakan Hukum

Editor: Tim Redaksi
26 Juli 2020

...

PIJAR CHANNEL Tampilkan Program Baru KONEKSI, Tayangan Perdana Bahas Pemberantasan Korupsi  

PIJAR CHANNEL Tampilkan Program Baru KONEKSI, Tayangan Perdana Bahas Pemberantasan Korupsi  

Editor: Alfiansyah Anwar
3 Agustus 2019

...

Analisis Hukum Terhadap Pendapat Kontroversial Kepala BPKP Sulsel Tentang Kebijakan Rastra yang Menyandera Paslon No.Urut 1 Parepare

Nasir Dollo: Pelantikan Rektor IAIN Parepare Cacat Hukum

Editor: Ibrah La Iman
29 Maret 2019

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi