• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 12 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Guru Agama Dipidana, Pengamat Nilai Putusan Hakim Cacat Hukum

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
28 Juli 2017
di Pendidikan, Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus guru agama Darmawati yang dipidana memukul siswinya, Ayu Ashari karena malas salat duhur berjamaah, terus bergulir. Putusan bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare dengan vonis 3 Bulan penjara ,7 bulan percobaan dinilai cacat hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Nasir Dollo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Kamis 28/7. “Pada dasarnya, harus dibuktikan dulu unsur melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, kalau tidak memenuhi syaratyang ditentukan oleh UU, maka itu batal demi hukum,” urai dia.

Nasir memaparkan dakwaan Jaksa hanya mengacu pada pasal 80 ayat 1 dan pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014 tanpa merujuk pada pasal lainnya.

“Seharusnya JPU maupun pengadilan harus membuktikan dulu unsur yang merujuk pada pasal 1 ayat 15 yang menjadi delik yang harus diperiksa dalam perkara ini, JPU tidak memasukkan itu dalam dakwaan berarti otomatis tidak diperiksa , jadi mana mungkin bisa terbukti,” jelasnya.

Ketua Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera) itu melihat putusan tersebut cacat hukum dan teramat ganjil. Guru, kata dia dalam melakukan tindakan pembinaan mempunyai hak .

Berita Terkait

OPINI; Pengajuan PK JPU/Jaksa Agung Menodai Sistem Penegakan Hukum

PIJAR CHANNEL Tampilkan Program Baru KONEKSI, Tayangan Perdana Bahas Pemberantasan Korupsi  

Nasir Dollo: Pelantikan Rektor IAIN Parepare Cacat Hukum

Analisis Hukum Terhadap Pendapat Kontroversial Kepala BPKP Sulsel Tentang Kebijakan Rastra yang Menyandera Paslon No.Urut 1 Parepare

“Apakah memang tindakan guru tersebut melawan hukum sedangkan kajian itu tidak dimasukkan dalam dakwaan. Ironisnya hakim menjatuhkan pidana padahal dalam Yurisprudensi MA, guru tidak bisa dipidana dalam upayanya mendisiplinkan anak,” tegasnya.

Nasir memandang putusan hakim tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Parepare.
“Bagaimana nasib generasi kita ke depan jika keadaannya seperti ini saya tidak bisa bayangkan moral generasi berikutnya seperti apa,” tutup dia. (ris)

Terkait: Guru DipidanaNasir Dollo

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

...

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan