• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI; Pengajuan PK JPU/Jaksa Agung Menodai Sistem Penegakan Hukum

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
26 Juli 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

Berita Terkait

Bersama Kajari, Bupati Sidrap Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Jaksa Agung Cup I

Irit Bicara Soal Pemeriksaan Pejabat Pemkot, Pengamat Minta Kejaksaan Transparan

OPINI : Mahasiswa Harapan Bangsa Bukan Binatang Liar yang Harus Dilacak dengan Anjing Pelacak

PIJAR CHANNEL Tampilkan Program Baru KONEKSI, Tayangan Perdana Bahas Pemberantasan Korupsi  

OPINI — Perkara Djoko Tjandra tak ubahnya magnet yang berkekuatan raksasa yang mampu menyedot semua tatapan mata bangsa ini, sekaligus menjadi buah bibir pada semua lapisan masyarakat aroma busuk penegakan hukum, kian lama meracuni kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi apa hendak dikata, masyarakat miskin khususnya, sungguh tak memiliki kemampuan apa-apa selain kata pasrah dalam kebisuan. Bahkan sekalipun suaranya melengking hingga ke-ujung langit, berharap akan tegaknya hukum yang berkeadilan, siapa sudi menyambutnya.

Pelarian Djoko Tjandra sungguh sangat menyudutkan institusi Polri bahkan 3 orang oknum jenderalnya menjadi korban. (Bukan bermaksud membenarkan tindakan jenderal tersebut). Adapun rentetan proses hukum Djoko Tjandra mulai dari di PN Jaksel September 1999 sampai Agustus tahun 2000, kasasi JPU September tahun 2000, dan MA menolak kasasi JPU Juni tahun 2001. Sungguh tak terduga JPU/ Jaksa Agung Oktober tahun 2008 mengajukan PK dan Juni tahun 2009 MA menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Tapi bila kita menelaah secara cermat, teliti dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum tehadap rentetan proses hukum tersebut, maka pandangan dan kesimpulan kita mungkin berbeda.

Penulis hanya terbatas menelaah pada proses penegakan hukum perkara Djoko Tjandra. Penulis sendiri sepakat bahwa koruptor itu mutlak dihukum berat. Tapi sepatutnya disadari bahwa bangsa kita adalah bangsa yang beradab, terlebih lagi negara kita adalah negara hukum, maka seburuk apapun kejahatan pelaku semestinya proses penegakan hukum itu tetap konsisten berdasarkan hukum yang berlaku. Sungguh ironis bila tujuan yang mulia menegakkan hukum dan keadilan, justeru yang terjadi pembusukan sistem hukum yang menuai puncak ketidak-adilan yang tak berkesudahan.

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: Djoko Tjandrajaksa agungNasir DolloYLBH Sunan

TerkaitBerita

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan