• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 20 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI; Pengajuan PK JPU/Jaksa Agung Menodai Sistem Penegakan Hukum

Editor: Tim Redaksi
26 Juli 2020
di Opini
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

16 Juli 2026
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026

OPINI — Perkara Djoko Tjandra tak ubahnya magnet yang berkekuatan raksasa yang mampu menyedot semua tatapan mata bangsa ini, sekaligus menjadi buah bibir pada semua lapisan masyarakat aroma busuk penegakan hukum, kian lama meracuni kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi apa hendak dikata, masyarakat miskin khususnya, sungguh tak memiliki kemampuan apa-apa selain kata pasrah dalam kebisuan. Bahkan sekalipun suaranya melengking hingga ke-ujung langit, berharap akan tegaknya hukum yang berkeadilan, siapa sudi menyambutnya.

Pelarian Djoko Tjandra sungguh sangat menyudutkan institusi Polri bahkan 3 orang oknum jenderalnya menjadi korban. (Bukan bermaksud membenarkan tindakan jenderal tersebut). Adapun rentetan proses hukum Djoko Tjandra mulai dari di PN Jaksel September 1999 sampai Agustus tahun 2000, kasasi JPU September tahun 2000, dan MA menolak kasasi JPU Juni tahun 2001. Sungguh tak terduga JPU/ Jaksa Agung Oktober tahun 2008 mengajukan PK dan Juni tahun 2009 MA menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Tapi bila kita menelaah secara cermat, teliti dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum tehadap rentetan proses hukum tersebut, maka pandangan dan kesimpulan kita mungkin berbeda.

Penulis hanya terbatas menelaah pada proses penegakan hukum perkara Djoko Tjandra. Penulis sendiri sepakat bahwa koruptor itu mutlak dihukum berat. Tapi sepatutnya disadari bahwa bangsa kita adalah bangsa yang beradab, terlebih lagi negara kita adalah negara hukum, maka seburuk apapun kejahatan pelaku semestinya proses penegakan hukum itu tetap konsisten berdasarkan hukum yang berlaku. Sungguh ironis bila tujuan yang mulia menegakkan hukum dan keadilan, justeru yang terjadi pembusukan sistem hukum yang menuai puncak ketidak-adilan yang tak berkesudahan.

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: Djoko Tjandrajaksa agungNasir DolloYLBH Sunan

BeritaTerkait

Bersama Kajari, Bupati Sidrap Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Jaksa Agung Cup I

Bersama Kajari, Bupati Sidrap Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Jaksa Agung Cup I

Editor: Tohir Muhammad
18 Juli 2023

...

Parepare

Irit Bicara Soal Pemeriksaan Pejabat Pemkot, Pengamat Minta Kejaksaan Transparan

Editor: Tohir Muhammad
18 Mei 2021

...

Nasir Dollo

OPINI : Mahasiswa Harapan Bangsa Bukan Binatang Liar yang Harus Dilacak dengan Anjing Pelacak

Editor: Tim Redaksi
10 Juli 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi