MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Saat ini Kabupaten Gowa mendapat rapor buruk terhadap pengelolaan dana desa. pasalnya sepanjang tahun 2022, Gowa merupakan daerah terbanyak perkara korupsi dana desa.
Kabupaten Gowa menjadi pemuncak angkan perkara korupsi dana desa terbanyak di Sulsel sepanjang tahun 2022 yang lalu.
Hal itu berdasarkan data yang diterima pijarnews.com pada Kamis (5/1/2023) yang dirilis oleh Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, di kantor ACC Sulawesi, Jl AP Pettarani, Kompleks Pettarani Center Blok A/17, Rappocini, Makassar, Rabu (4/1/2023).
Wakil Ketua ACC Sulsel, Hamka menerangkan tercatat 27 perkara korupsi yang telah disidangkan sepanjang tahun 2022.
Hamka menyebutkan dari 27 perkara korupsi itu terjadi di 11 Kabupaten di Sulsel dengan jumlah perkara masing-masing sebagai berikut.
Kabupaten Gowa 6 perkara, Luwu Timur 4, Toraja Utara 3, wajo, Bantaeng, Takalar, Selayar dan soppeng masing-masing 2 Perkara adapun Pinrang, Maros, Bone dan Bulukumba masing-masing 1 perkara.
“Sebenarnya ada 27 perkara korupsi keuangan desa. Jadi yang kami hitung adalah perkara yang di sidangkan pada tahun 2022. bukan kasus yah,” terang Hamka saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (5/1/2023).
Selain itu, ia juga membeberkan beberapa motif dari rata-rata 27 perkara korupsi dana desa yakni penggelembungan anggaran alias Mark Up dalam artian membuat rancangan anggaran di atas harga pasar.
Tidak hanya itu beberapa motif lainnya seperti proyek, kegiatan dan laporan fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa, kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan.
“Itulah motif-motif yang dilakukan pelaku korupsi dana desa berdasarkan data yang diterima dari ACC Sulsel,” tutur Hamka.
Sementara itu jumlah terdakwa yang ditetapkan terhadap perkara kasus korupsi dana desa pada tahun 2022 sebanyak 28 orang.
Di antara 28 orang terdakwa terdiri dari 15 orang kepala desa, 8 perangkat desa, 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang dari swasta. (*)
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna