• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 1 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ada 100 Ribu WNA di Sulsel, Tidak Semua Punya Dokumen Imigrasi

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
29 Maret 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Parepare mangadakan sosialisasi persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Online, Rabu 29/3. Peserta yang hadir di Aula Imigrasi itu, terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesbangpol dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang banyak mempekerjaan WNA.

“ITAS merupakan salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas,” jelas Perwakilan Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dari Disnaker, Andi Edison.

“Sengaja kita menghadirkan Disnaker, Kesbangpol maupun perusahaan agar mengerti bagaimana keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan, hal-hal apa yang mesti dilengkapi agar perusahaan itu tidak bermasalah,” imbuhnya.

Edison melanjutkan, ada sekitar 100 ribu warga negara asing yang berada di Sulsel, namun jumlah pasti berapa yang sudah memiliki dokumen Kerja belum bisa dipastikan. “Kita masih menunggu laporan dari kabupaten/kota,” kata Edison.

Setiap perusahaan yang menggunakan WNA harus melaporkan ke pihak imigrasi. Meliputi berapa jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan dan yang memiliki dokumen lengkap.

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

“Perusahaan-lah yang harus bertanggung jawab untuk melaporkan karyawannya. Tenaga asing yang bekerja di perusahaan, selambat-lambatnya 7 hari harus melaporkan keberadaannya. apabila tidak, maka sudah menyalahi aturan,” tutupnya. (mul/ris)

Terkait: ImigrasiTKI

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Jelang Porsenijar Sulsel, Pemkab Sidrap Matangkan Akomodasi hingga Kesiapan Atlet

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan