JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Menanggapi Aksi Demo penolakan UU Sapu Jagat, Omnibus law yang berlangsung ricuh, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartato mengaku telah mengetahui dalang yang menggerakan masa demonstran tersebut.
“Pemerintah tahu siapa behind demo itu. Kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya,” ujar Airlangga secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Kendati demikian, Airlangga tidak memberikan detail rincian tudingan, siapa actor atau elite penunggang demonstrasi.
Menurutnya, pihak yang bekerja di balik aksi UU Cipta kerja lebih dari satu orang dan berasal dari kalangan tokoh intelektual. Sejak awal pemerintah sudah memantau pergerakan mereka. Para tokoh ini tidak ada di lapangan. Mereka bekerja di balik layar.
“kita juga melihat tokoh-tokoh intelektual ini mempunyai cukup ‘ego sektoral’ cukup besar. Karena tokoh ini tidak ada di lapangan, mereka ada di balik layar,” ucapnya.
Ketua umum partai Golkar ini menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas secara hukum jika situasi demonstasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia semakin ricuh.
“Kita tidak bisa menghukum hanya berdasarkan kata-kata. Tentu kita melihat tindakan-tindakan yang dilakukan. Apabila ada tindakan hukum, pemerintah mengambil tindakan tegas, terutama melalui aparat penegak hukum,”Tegas Airlangga.
Pemerintah tidak hanya akan diam mendengar mereka yang menggerakan masa demo lantaran tujuh fraksi di DPR RI menyepakati penegsahan UU Cipta Kerja. Menurutnya kesepakatan tersebut sudah merepresentasikan rakyat Indonesia, mengingat mereka adalah wakil rakyat.
Lebih lanjut, Air Langga beralasan, UU Ciptaker itu juga merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa lantaran saat ini 30 juta rakyat Indonesia sangat membutuhkan pekerjaan di tengah sulitnya situasi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Jadi, ini terekam by name by address ada di kantornya kartu prakerja dan dari 30 juta lebih itu yang sudah memenuhi persyaratan untuk memasuki pelatihan 5,6 juta sehingga 5,6 juta ini membutuhkan lapangan kerja baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Koordintaor Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tindakan sensitif di tengah situasi pandemi Covid-19. Tindakan massa demonstran merusak dan membakar fasilitas umum, melukai petugas serta melakukan penjarahan merupakan tindak kriminal yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminal,” kata Mahfud dalam keterangan virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengimbau penolakan seharusnya dilkaukan dengan cara sesuai hukum. Salah satunya melalui pengajuan judicial review atau uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Faisal