• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

AJI Makassar Ingatkan Pengusaha Media Bayar THR Jurnalis

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Mei 2019
di Topik Utama
AJI Makassar Ingatkan Pengusaha Media Bayar THR Jurnalis

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir (tengah) berbincang dalam rapat bulanan di Kantor AJI Makassar, Jl Toddopuli VII,  Sabtu, 25 Mei 2019.

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Bulan ramadhan 2019 tersisa beberapa hari lagi. Sebelum memasuki hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengingatkan pengusaha media untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jurnalis dan pekerja media.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mengatakan
THR telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Adapun besaran THR diatur Pasal 3 ayat 2a Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan nominal THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, dan tenggat waktu pembayaran THR yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BeritaTerkait

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

21 Mei 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

11 Mei 2026
Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

5 Mei 2026

“Pengusaha media wajib membayar THR sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Nurdin disela rapat bulanan pengurus AJI Makassar, Sabtu, 25 Mei 2019.

AJI Makassar mengimbau para jurnalis agar tidak mengambil THR dari narasumber demi menjaga independensi dan profesionalitas dalam bekerja. Diimbau juga kepada narasumber baik dari instansi pemerintah maupun swasta agar tidak memberikan THR kepada jurnalis karena pemberian THR bukan kewajiban narasumber.

Jurnalis diharapkan untuk patuh pada pasal 7 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa wartawan Indonesia menaati kode etik jurnalistik yang artinya wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi.

“Pemberian THR kepada jurnalis akan mempengaruhi independensi dan profesionalitas dalam bekerja. Pemberian THR merupakan tugas kewajiban perusahaan tempat mereka bekerja,” tambahnya.

Koordinator Ketenagakerjaan AJI Makassar, Syukur menyebut pihaknya membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan media yang ditempati bekerja. Pengaduan nantinya akan diteruskan ke instansi terkait.

“Kami membuka posko pengaduan. Nanti akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Syukur. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: AJI Makassar

BeritaTerkait

Festival Media 2025 Resmi Dibuka di Makassar, AJI Soroti Krisis Demokrasi dan Ancaman terhadap Jurnalis

Festival Media 2025 Resmi Dibuka di Makassar, AJI Soroti Krisis Demokrasi dan Ancaman terhadap Jurnalis

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 September 2025

...

AJI dan GNI Latih Newsroom Pijarnews.com Verifikasi Daring hingga Cek Fakta

AJI dan GNI Latih Newsroom Pijarnews.com Verifikasi Daring hingga Cek Fakta

Editor: Tohir Muhammad
17 Juli 2021

...

Pelatihan Kehumasan

Tingkatkan SDM Kehumasan, Bawaslu Enrekang Gandeng Mantan Ketua AJI Makassar

Editor: Tim Redaksi
1 April 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi