• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 8 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

AJI Makassar Ingatkan Pengusaha Media Bayar THR Jurnalis

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Mei 2019
di Topik Utama

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir (tengah) berbincang dalam rapat bulanan di Kantor AJI Makassar, Jl Toddopuli VII,  Sabtu, 25 Mei 2019.

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Bulan ramadhan 2019 tersisa beberapa hari lagi. Sebelum memasuki hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengingatkan pengusaha media untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jurnalis dan pekerja media.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mengatakan
THR telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Adapun besaran THR diatur Pasal 3 ayat 2a Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan nominal THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, dan tenggat waktu pembayaran THR yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pengusaha media wajib membayar THR sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Nurdin disela rapat bulanan pengurus AJI Makassar, Sabtu, 25 Mei 2019.

Berita Terkait

Festival Media 2025 Resmi Dibuka di Makassar, AJI Soroti Krisis Demokrasi dan Ancaman terhadap Jurnalis

AJI dan GNI Latih Newsroom Pijarnews.com Verifikasi Daring hingga Cek Fakta

Tingkatkan SDM Kehumasan, Bawaslu Enrekang Gandeng Mantan Ketua AJI Makassar

Permudah Pesanan Kamar, Ibis Makassar City Center Luncurkan Program ALL

AJI Makassar mengimbau para jurnalis agar tidak mengambil THR dari narasumber demi menjaga independensi dan profesionalitas dalam bekerja. Diimbau juga kepada narasumber baik dari instansi pemerintah maupun swasta agar tidak memberikan THR kepada jurnalis karena pemberian THR bukan kewajiban narasumber.

Jurnalis diharapkan untuk patuh pada pasal 7 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa wartawan Indonesia menaati kode etik jurnalistik yang artinya wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi.

“Pemberian THR kepada jurnalis akan mempengaruhi independensi dan profesionalitas dalam bekerja. Pemberian THR merupakan tugas kewajiban perusahaan tempat mereka bekerja,” tambahnya.

Koordinator Ketenagakerjaan AJI Makassar, Syukur menyebut pihaknya membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan media yang ditempati bekerja. Pengaduan nantinya akan diteruskan ke instansi terkait.

“Kami membuka posko pengaduan. Nanti akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Syukur. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: AJI Makassar

TerkaitBerita

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

...

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan