PINRANG, PIJARNEWS.COM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pinrang, melakukan aksi unjuk rasa terkait UU MD3 atau Undang-undang yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD, yang lebih dikenal juga sebagai Undang Undang nomor 17.
Dalam aksi yang digelar oleh PMII Pinrang yang berlangsung pada, Selasa sore (27/2/2018) itu, nyaris diwarnai bentrok dengan sejumlah staf DPRD Kabupaten Pinrang. Hal itu dipicu soal pengunjuk rasa yang dilarang masuk ke kantor DPRD lantaran dianggap belum mengajukan surat permohonan aksi, sehingga membuat mahasiswa tersinggung dan nyaris menyerang seorang staf DPRD.
Namun setelah diklarifikasi, ternyata surat aksi PMII ini sudah masuk sebelum aksi unjuk rasa ini dilakukan, dan akhirnya staf DPRD tersebut meminta maaf di depan para pengunjuk rasa, sehingga suasana kembali mencair.
Pantau Pijar di lokasi, dalam aksinya para mahasiswa ini membawa poster penolakan terhadap UU MD3, selain itu, mahasiswa juga membakar ban bekas di depan kantor DPRD Kabupaten Pinrang.
Aksi unjuk rasa ini berkhir, setelah pengunjuk rasa diterima oleh anggota DPRD dari Komisi III, Alimuddin Budung, dan berjanji akan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa itu ke Pimpinan DPRD. (fzn/abd)