• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Aktivis Perempuan Sulsel Ema Husain Apresiasi Kehadiran RAPER, Dorong Agar Terus Bergerak

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2023
di Ajatappareng, Peristiwa, Sulselbar
0
Aktivis Perempuan Sulsel Ema Husain Apresiasi Kehadiran RAPER, Dorong Agar Terus Bergerak
0
BAGI
80
PEMBACA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Puteri (KOPRI) Pengurus Cabang (PC) PMII Kota Parepare menghadirkan aktivis perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel) Husaimah Husain pada Dialog Interaktif dan Launching Ruang Aman Perempuan Parepare (RAPER) di Aula Serbaguna IAIN Parepare, Senin (20/3/2023).

Aktivis perempuan yang akrab disapa Ema Husain tersebut hadir sebagai pemateri pada dialog dengan tema utama “Problematika Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Kota Parepare”.

Wakil Ketua Bidang Perlindungan Perempuan, Anak & Disabilitas DPC PERADI Makassar itu mengurai dalam UU TPKS pasal 1 bentuk-bentuk kekerasan seksual diantaranya, pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Lebih lanjut, dia memaparkan 10 poin dalam UU TPKS adalah, semua perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan denda dan pidana terhadap pemaksaan hubungan seksual, pidana penjara atau denda untuk tindak pemaksaan perkawinan, terdapat pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual, ancaman pidana dan denda untuk korporasi yang melakukan TPKS, keterangan saksi/korban dan satu alat bukti cukup untuk menentukan terdakwa, korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan Korban berhak atas pendampingan, tidak bisa menggunakan pendekatan restorative justice.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026
Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

17 Juni 2026

Ema sendiri mengapresiasi gerakan launching RAPER yang diinisiasi oleh KOPRI PMII Parepare. Dia berharap, ke depannya RAPER akan terus bergerak, tidak hanya melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus perempuan tapi lebih khusus adalah membangun proses edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual baik di ranah kampus, pendidikan maupun di ruang-ruang publik.

“Gerakan RAPER ini harus di apresiasi dan saya mengapresiasi sepenuhnya serta memberikan dukungan kepada adik-adik kita yang masih muda dan mau memikirkan satu isu yang cukup rumit untuk kita pelajari atau untuk kita tangani secara bersamaan,” ujar Ema.

Ia pun mendorong agar RAPER terus bergerak. “Paling penting secepatnya membuat strategi planning untuk mengetahui seperti apa nantinya kita bekerja. Mulai dari apa, kalau kita punya program kerja yang mana bisa kita kolaborasi tanpa harus mengeluarkan bujet kita bermitra dan bekerjasama dengan pemerintah maupun aparat hukum yang dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan,” jelas Ema. (why)

Terkait: AktivisEmma HusainPerempuan
Muhammad Tohir

Muhammad Tohir

BeritaTerkait

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026
0

...

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
13 Juni 2026
0

...

Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

Editor: Muhammad Tohir
13 Januari 2026
0

...

Selanjutnya
Perkuat Koordinasi, Imigrasi Parepare Rapat Pengawasan Penjamin Virtual Orang Asing

Perkuat Koordinasi, Imigrasi Parepare Rapat Pengawasan Penjamin Virtual Orang Asing

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi