SULBAR, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar melantik dan mengambil sumpah Andi Ishaq Abdullah sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Periode 2020-2024. Kegiatan itu digelar di Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar, Kamis (30/12/2021).
” Saya berharap, saudara menjadi energi baru yang akan lebih menguatkan peran komisi informasi mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di provinsi yang kita cintai ini,” kata Ali Baal Masdar.
Ali Baal Masdar juga menyampaikan, dalam era revolusi industri, Komisi Informasi memiliki peran penting dan strategis dalam rangka pelayanan terbaik dibidang informasi mengenai data maupun informasi yang dibutuhkan publik.
Karena itu, sambung dia, Komisi Informasi perlu terus melakukan penguatan kapasitas dan melakukan upaya strategis untuk dapat berperan aktif membumikan keterbukaan informasi publik. Baik kepada badan-badan publik, organisasi, maupun masyarakat pada umumnya.
“Sehubungan dengan itu, sangat penting bagi Komisi Informasi menjalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi atau lembaga pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD sebagai badan publik, untuk sinergitas dalam rangka pelayanan informasi publik sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sambung Ali Baal
Selain itu, Ali Baal juga berharap kepada KIP agar turut membantu pemerintah mensosialisakan kepada masyarakat terkait vaksinasi Covid-19. Ia meninta agar KPI
Di era pandemi saat ini menyebarluaskan informasi akan pentingnya vaksinasi.
Di akhir sambutan, Ali Baal Masdar menyampaikan beberapa harapan kepada KPI bersama Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulawesi Barat agar memaksimalkan upaya sosialisasi dan edukasi mengenai keterbukaan informasi publik.
Juga, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi untuk kerjasama dan sinergitas dengan semua badan publik, untuk terwujudnya pelayanan informasi publik.
Kemudian, pastikan semua pihak diberikan pencerahan mengenai jenis-jenis dan tata cara memeroleh informasi publik. Yaitu, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Terakhir, setiap OPD dan badan publik, memaksimalkan PPID di lembaga masing-masing. Dan, setiap OPD dan badan publik memiliki standar operasional pelayanan informasi publik dan dilaksanakan dengan baik dan santun”. Tutup Ali Baal. (Adv)