• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

AMSI Sulsel Kecam Pemukulan Jurnalis di Banyumas

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Oktober 2017
di Sulselbar
AMSI Sulsel Kecam Pemukulan Jurnalis di Banyumas

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel, ikut ambil bagian dalam aksi solidaritas, mengecam pemukulan jurnalis di Bayumas, Jawa Tengah, oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. Aksi solidaritas yang diikuti AMSI Sulsel, digelar di depan Tugu Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (11/10/2017).

Korwil AMSI UPI Asmaradhana dan Sekretaris AMSI Sulsel, Hendra Nick Arthur, menjadi delegasi AMSI Sulsel, dalam aksi solidaritas yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel tersebut.
“Pemukulan itu tidak relevan dengan kerja awak media yang dilindungi Undang-undang. Kami AMSI Sulsel, mengecam tindakan tersebut,” tutur Hendra.

AMSI Sulsel, lanjut Hendra, mendorong kasus pemukulan ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. “Kami percayakan kepada lembaga hukum untuk mengusutnya. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Hendra.

* Kronologi Pemukulan

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

Kekerasan terjadi saat Polisi dan Satpol PP Banyumas membubarkan massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Selamatkan Slamet di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, Senin (9/10/2017).

Pukul 18.00 WIB situasi mulai memanas. Gerbang Kantor DPRD Banyumas dibuka lebar dan nampak Satpol PP dan Polisi berbaris di hadapan massa aksi yang memutuskan menunggu Bupati Banyumas, Ahmad Husein. Massa mendirikan tenda, melakukan orasi, dan menyanyikan yel-yel di tengah hujan.

Pukul 21.00 WIB demonstran menggelar panggung kebudayaan di tengah hujan. Situasi masih kondusif.

Pukul 21.50 WIB melalui pengeras suara, Polisi memperingatkan tenggang waktu aksi hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Pukul 22.00 WIB massa aksi yang tengah duduk di Tenda Posko Perjuangan, tiba-tiba digeruduk Polisi dan Satpol PP yang keluar dari lingkungan Kantor DPRD Banyumas. Puluhan Polisi dan Satpol PP meringsek maju menuju Tenda Posko Perjuangan demonstran. Suasana pun ricuh dan tenda-tenda dibongkar.

Saat kericuhan tersebut, seorang wartawan Metro TV wilayah Banyumas, Darbe Tyas terkena pukulan dari aparat. Darbe sudah memberi tahu bahwa ia adalah wartawan. Namun, teriakannya tidak digubris dan ia tetap menerima kekerasan dari aparat. Setelah menerima perlakuan itu, Darbe dilarikan ke Rumah Sakit Wijayakusuma Purwokerto untuk divisum.

Korban lainnya adalah Ikra Fitra, wartawan kampus Pro Justicia Fakultas Hukum Unsoed. Dia dikabarkan dipukul, diseret, diangkut menggunakan mobil Dalmas, dan ditahan bersama 26 aktivis Aliansi Selamatkan Slamet di Mapolres Banyumas.

Pernyataan Sikap AJI Purwokerto

Atas kejadian tersebut, AJI Kota Purwokerto menyatakan:
1. Mengecam tindakan represif aparat Kepolisian dan Satpol PP kepada jurnalis dan massa aksi.
2. Mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas untuk mengusut dan menindak tegas personel yang melakukan tindakan kekerasan.
3. Menyerukan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Pers.
4. Mendesak Kepala Polres Banyumas untuk segera membebaskan jurnalis, pers mahasiswa dan peserta aksi yang ditahan.
5. Unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi UU, karena itu pemerintah harus menjunjung tinggi dan melindungi setiap bentuk ekspresi kebebasan berpendapat. (*)

Terkait: AMSI SulselKekerasan Terhadap Jurnalis

BeritaTerkait

AMSI Sulsel Buka Pendaftaran Anggota Baru hingga 20 Mei

AMSI Sulsel Buka Pendaftaran Anggota Baru hingga 20 Mei

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2025

...

Diskusi Soal Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Media, Ketua AMSI Sulsel: Pemerintah Harus Lebih Selektif Ajak Kolaborasi Media

Diskusi Soal Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Media, Ketua AMSI Sulsel: Pemerintah Harus Lebih Selektif Ajak Kolaborasi Media

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 Maret 2025

...

Dua Awak Redaksi Pijarnews.com Terpilih sebagai Pengurus AMSI Sulsel Periode 2024-2028

Dua Awak Redaksi Pijarnews.com Terpilih sebagai Pengurus AMSI Sulsel Periode 2024-2028

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi