• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 7 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Anggota DPRD Sidrap Dilapor Ke Panwaslu, Ini Masalahnya

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 April 2018
di Pilkada
Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng.(sud)

Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng.(sud)

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Salah satu anggota DPDR Sidrap dari Fraksi Demokrat, Sudarmin Baba resmi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Staf Penerimaan Laporan Panwas Sidrap, Iman Ismail. Ia menerangkan, Sudarmin Baba dilaporkan oleh salah seorang Aktivis Masyarakat Peduli Pemilu Bermartabat, Rusli Kaseng, dengan nomor registrasi perkara;006/LP/PB/Kab.Sidenreng Rappang/27.15/IV/2018.

Isi laporannya terkait dugaan pelanggaran materi kampanye. Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk diteruskan prosesnya di Sentra Gakkumdu.

“Selaku pelapor dan saksi saksi sudah dimintai klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu, tinggal yang bersangkutan sebagai terlapor akan dimintai klarifikasinya,” jelas Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng, Minggu (22/40 kemarin.

Rusli menambahkan, bahwa ia melaporkan saudara Sudarmin Baba karena dalam kampanye Paslon nomor urut 2, Desa Wanio Kecamatan Panca lautang beberapa waktu lalu, Sudramin sebagai tim kampanye telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e.

Berita Terkait

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Rakor Pangan, Pemkab Sidrap Matangkan Setrategi MT II hingga Serukan Waspada El Nino

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

Dalam video tersebut yang bersangkutan diduga menghasut masyarakat dengan meminta masyarakat mencatat nama- nama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honorer dan masyarakat penerima Raskin yang tidak memilih Paslon DoaMu.

Jika dia terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka PNS akan dimutasi ke desa paling terpencil, bagi h,onorer tidak diangkat menjadi PNS dan bagi masyarakat yang tidak memilih Paslon DoaMu tidak akan diberikan bantuan Raskin.

“Sebagai anggota dewan yang terhormat tak sepantasnya mengeluarkan kata-kata seperti itu. Karena ini dapat mencederai proses demokrasi lokal yang bermartabat. Jangan karena memaksakan pilihan, masyarakat menjadi korban,” tegas Rusli.(sud/mks)

Terkait: Anggota DPRD SidrapPanwaslu SidrapSidrapSudarmin baba

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

BeritaTerkini

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Tekan Anggaran BBM-Listrik, ASN Pemkot Parepare WFH Tiap Jumat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan