SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Salah satu anggota DPDR Sidrap dari Fraksi Demokrat, Sudarmin Baba resmi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Staf Penerimaan Laporan Panwas Sidrap, Iman Ismail. Ia menerangkan, Sudarmin Baba dilaporkan oleh salah seorang Aktivis Masyarakat Peduli Pemilu Bermartabat, Rusli Kaseng, dengan nomor registrasi perkara;006/LP/PB/Kab.Sidenreng Rappang/27.15/IV/2018.
Isi laporannya terkait dugaan pelanggaran materi kampanye. Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk diteruskan prosesnya di Sentra Gakkumdu.
“Selaku pelapor dan saksi saksi sudah dimintai klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu, tinggal yang bersangkutan sebagai terlapor akan dimintai klarifikasinya,” jelas Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng, Minggu (22/40 kemarin.
Rusli menambahkan, bahwa ia melaporkan saudara Sudarmin Baba karena dalam kampanye Paslon nomor urut 2, Desa Wanio Kecamatan Panca lautang beberapa waktu lalu, Sudramin sebagai tim kampanye telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e.
Dalam video tersebut yang bersangkutan diduga menghasut masyarakat dengan meminta masyarakat mencatat nama- nama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honorer dan masyarakat penerima Raskin yang tidak memilih Paslon DoaMu.
Jika dia terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka PNS akan dimutasi ke desa paling terpencil, bagi h,onorer tidak diangkat menjadi PNS dan bagi masyarakat yang tidak memilih Paslon DoaMu tidak akan diberikan bantuan Raskin.
“Sebagai anggota dewan yang terhormat tak sepantasnya mengeluarkan kata-kata seperti itu. Karena ini dapat mencederai proses demokrasi lokal yang bermartabat. Jangan karena memaksakan pilihan, masyarakat menjadi korban,” tegas Rusli.(sud/mks)