• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 20 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Anggota DPRD Sidrap Dilapor Ke Panwaslu, Ini Masalahnya

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 April 2018
di Pilkada
Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng.(sud)

Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng.(sud)

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Salah satu anggota DPDR Sidrap dari Fraksi Demokrat, Sudarmin Baba resmi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Staf Penerimaan Laporan Panwas Sidrap, Iman Ismail. Ia menerangkan, Sudarmin Baba dilaporkan oleh salah seorang Aktivis Masyarakat Peduli Pemilu Bermartabat, Rusli Kaseng, dengan nomor registrasi perkara;006/LP/PB/Kab.Sidenreng Rappang/27.15/IV/2018.

Isi laporannya terkait dugaan pelanggaran materi kampanye. Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk diteruskan prosesnya di Sentra Gakkumdu.

“Selaku pelapor dan saksi saksi sudah dimintai klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu, tinggal yang bersangkutan sebagai terlapor akan dimintai klarifikasinya,” jelas Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng, Minggu (22/40 kemarin.

Rusli menambahkan, bahwa ia melaporkan saudara Sudarmin Baba karena dalam kampanye Paslon nomor urut 2, Desa Wanio Kecamatan Panca lautang beberapa waktu lalu, Sudramin sebagai tim kampanye telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e.

Berita Terkait

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Dalam video tersebut yang bersangkutan diduga menghasut masyarakat dengan meminta masyarakat mencatat nama- nama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honorer dan masyarakat penerima Raskin yang tidak memilih Paslon DoaMu.

Jika dia terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka PNS akan dimutasi ke desa paling terpencil, bagi h,onorer tidak diangkat menjadi PNS dan bagi masyarakat yang tidak memilih Paslon DoaMu tidak akan diberikan bantuan Raskin.

“Sebagai anggota dewan yang terhormat tak sepantasnya mengeluarkan kata-kata seperti itu. Karena ini dapat mencederai proses demokrasi lokal yang bermartabat. Jangan karena memaksakan pilihan, masyarakat menjadi korban,” tegas Rusli.(sud/mks)

Terkait: Anggota DPRD SidrapPanwaslu SidrapSidrapSudarmin baba

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan