PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare, Indriasari Husni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik. Perda nomor 7 tahun 2015 itu disosialisasikan di hotel satria wisata, Selasa (15/09/2021).
Indriasari menjelaskan, setidaknya ada Delapan poin tujuan Perda keterbukaan informasi publik itu.
“Tujuan Perda keterbukaan informasi publik ini perlu diulas. Agar masyarakat mengetahui pentingnya Perda ini,” jelas Indiriasari.
Legislator Golkal Parepare itu menguraikan, tujuan perda itu untuk menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Kemudian, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu keterbukaan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Juga, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
“Selain itu, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” jelasnya.
Srikandi Golkar Parepare itu melanjutkan, tujuan selanjutnya Perda itu agar tersedianya pedoman bagi unit/lembaga yang bertugas melaksanakan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi dan dokumen publik serta SKPD di lingkup Pemerintahan Kota Parepare dalam hal pelaksanaan, penyajian dan penyebarluasan informasi yang akurat, mutakhir dan bertanggung jawab.
Kemudian, adanya kepastian ketersediaan informasi dan dokumen yang cepat, tepat, terpercaya dan dapat diakses secara luas untuk mempermudah proses pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembangunan pada umumnya.
“Terakhir, untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan badan publik yang baik,” imbuhnya.
Pada Sosialisasi itu, Indriasari Husni juga melibatkan Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Nasruddin untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Di kegiatan itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta yang hadir wajib menggunakan mencuci tangan, menggunakan masker hingga dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan. Kursi sudah diatur berjarak.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf