PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare, Satriya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015. Itu digelar di Cafe Alya, Minggu (26/09/2021).
Satriya menjelaskan Perda itu mengatur tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Kata dia, Perda itu dimaksudkan untuk menata, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
“Kenapa harus diatur, karena menara seperti itu ada potensi bahayanya. Itu juga diatur agar indah. Kalau tidak diatur, maka akan seenaknya mereka membangun,” jelas Satriya.
Legislator PDIP Parepare itu juga menjelaskan, semua yang akan dibangun harus tunduk pada aturan daerah. Olehnya itu, lahirlah Perda itu agar pembangunan menara telekomunikasi bisa diawasi dan diatur.
Anggota DPRD yang akrab disapa Wayang itu juga menjelaskan, ada dua tujuan Perda tersebut. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan penggunaan menara.
“Dan yang kedua, mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum,” urainya.
Pada kegiatan itu, ia turut melibatkan Dinas Kominfo Parepare untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis. Hadir pula, Kasubag Penganggaran DPRD Parepare, Ramlan mendampingi sekaligus menjadi moderator pada kegiatan itu.
Pada sosialisasi itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Setiap peserta wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke ruangan.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf