PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota komisi III DPRD Parepare, Apriyani Jamaluddin memaparkan tujuan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan. Itu ia paparkan saat mensosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2012 itu di Hotel Satria Wisata, Senin (23/08/2021).
Apriyani memaparkan, tujuan Perda itu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Serta, kata dia, melalui Perda ini sampah bisa menjadi sumber daya.
“Di dalam Perda ini diatur segala jenis macam sampah yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Sampah tersebut bisa diolah dan memiliki nilai ekonomis,” jelas Anggota DPRD Parepare yang akrab disapa Hj Riya itu.
Olehnya itu, Apriyani mendorong agar masyarakat dapat mengelola sampah dengan baik. Sehingga, kata dia, dapat bernilai ekonomis dan menjadi sumber pendapatan.
Pada sosialisasi itu, Legislator PDIP Parepare itu turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare guna menjelaskan lebih teknis Perda tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Apriyani juga menggunakan kesempatan itu untuk terus mengedukasi warga agar tetap patuh dan taat pada protokol kesehatan. Dengan cara terus menerapkan 3M dalam setiap aktivitas.(*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf