WAJO, PIJARNEWS.COM- Satuan Reskrim Polsek Tempe Polres Wajo menangkap terduga pelaku penganiayaan RZ (40) warga Jl. W.R Mongosidi setapak IV, kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
RZ ditangkap usai Polisi menerima laporan korban Muis (38) yang juga warga Jl. W.R Mongosidi setapak IV Amessangeng Kelurahan Maddukelleng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, yang mengaku dianiaya saat berada di rumahnya pada Sabtu (13/2/2021) Siang.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban Muis sedang berada dalam rumahnya, tetiba tersangka RZ menghampirinya sambil membawa alat pemangkas coklat dan mengancam korban, benar saja terduga pelaku menganiaya korban pada bagian punggung sebelah kiri atas hingga memar.
Kapolsek Tempe AKP Saifullah Syan, SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bagus Pujiantoro, S.Sos bersama anggota reskrim lainnya untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelaku, dan sekira Sabtu (13/2/2021) pukul 17.30 Wita, terduga pelaku di amankan petugas.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tempe Ipda Bagus Pujiantoro, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.
“Terduga penganiayaan telah diamankan di Mapolsek Tempe untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, penyidik pembantu Bripka Ahmad Amiruddin yang menangani kasus tersebut mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara motif pelaku karena adanya kesalah pahaman.(rls)