• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 9 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Usai Gadaikan Motor Pacar, NH Kesal Hingga Aniaya Pacar

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
11 September 2025
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya.

Kasus ini bermula ketika terduga NH (31) menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, Parepare, tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya diberikan sebagian kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan akan dipakai menebus kembali motor tersebut.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai. Namun, pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Beruntung, korban sempat menangkis serangan tersebut meski tetap mengalami luka akibat penganiayaan.

Berdasarkan laporan korban ke Polres Parepare, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Ahad, 7 September 2025, pelaku berhasil diamankan di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“ Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, terduga NH (31) mengakui perbuatannya. Terduga pelaku ini melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dan emosi terhadap korban yang selalu meminta sisa uang gadai motornya. NH (31) akui jika dia memukul korban dengan balok kayu kearah muka sebanyak tiga kali,” Kata Kasat Reskrim AKP. Agus Purwanto saat dikonfirmasi kamis (11/09/2025) siang.

Berita Terkait

Bertemu Wamendagri, Tasming Bahas Efisiensi Anggaran hingga Restrukturisasi OPD

Petani Rumput Laut di Suppa Dibekali Strategi Adaptasi Gagal Panen oleh ITH

BKPSDM Parepare Luruskan Isu Soal Kemampuan Baca Qur’an Jadi Syarat Perpanjangan P3K

Perkuat Sinergi Program, Pemkot Parepare Konsultasi ke Kementerian

AKP. Agus juga mengungkapkan jika terduga NH (31) tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.

Atas tindakannya, NH (31) dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“ NH di duga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadapnya dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,“ Pungkasnya.

Terkait: MotorNHPareparePenganiayaanPolres

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Bertemu Wamendagri, Tasming Bahas Efisiensi Anggaran hingga Restrukturisasi OPD

Bertemu Wamendagri, Tasming Bahas Efisiensi Anggaran hingga Restrukturisasi OPD

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2026

Petani Rumput Laut di Suppa Dibekali Strategi Adaptasi Gagal Panen oleh ITH

Petani Rumput Laut di Suppa Dibekali Strategi Adaptasi Gagal Panen oleh ITH

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2026

BKPSDM Parepare Luruskan Isu Soal Kemampuan Baca Qur’an Jadi Syarat Perpanjangan P3K

BKPSDM Parepare Luruskan Isu Soal Kemampuan Baca Qur’an Jadi Syarat Perpanjangan P3K

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2026

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Mei 2026

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan