Oleh : Yuliana
(Praktisi Pendidikan & Aktivis Dakwah Balikpapan)
“Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara.
“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” ujar Nadratuzzaman saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/2/2026).” (Khazanah.republika, Sabtu 21/02/2026)
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ATR) kembali memantik perdebatan publik. Salah satu poin krusial dalam Pasal 2.9 dokumen tersebut mengatur pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk manufaktur asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lainnya. Bahkan, Indonesia disebut harus mengakui label halal dari lembaga AS yang telah diakui, tanpa intervensi tambahan dari otoritas dalam negeri seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah langkah tersebut murni demi kepentingan ekonomi dan keamanan dagang, atau justru mengorbankan prinsip keimanan umat Islam sebagai mayoritas penduduk negeri ini? Di tengah dinamika globalisasi, pilihan kebijakan sering kali berada di persimpangan antara pragmatisme ekonomi dan komitmen ideologis.
Ekosistem Halal yang Belum Kokoh
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta perangkat kelembagaan untuk mengawal implementasinya. Namun, harus diakui bahwa ekosistem halal nasional belum sepenuhnya berjalan baik. Banyak pelaku usaha kecil masih berproses dalam sertifikasi, pengawasan belum optimal, dan literasi halal masyarakat belum merata. Proses sertifikasi juga kerap dianggap rumit dan memerlukan biaya, sehingga pelaku UMKM membutuhkan dukungan lebih besar dari negara.
Dalam kondisi demikian, pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS berpotensi memperlemah upaya membangun sistem halal yang kokoh. Jika produk impor diberi kelonggaran, sementara pelaku usaha dalam negeri diwajibkan memenuhi prosedur ketat, di manakah letak keadilan regulatifnya? Alih-alih memperkuat kemandirian, kebijakan ini justru bisa menciptakan disparitas standar dan memunculkan kesan bahwa aturan dapat dilonggarkan demi kepentingan tertentu.
Lebih jauh lagi, halal dan haram dalam Islam tidak terbatas pada makanan dan minuman. Kosmetik, farmasi, kemasan, hingga material pengangkut pun memiliki implikasi hukum syariat. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) menjadi bagian dari ketakwaan seorang Muslim. Karena itu, standar halal tidak dapat dipersempit sekadar pada komoditas konsumsi langsung. Ketika regulasi tampak melunak, sebagian masyarakat khawatir bahwa perlindungan terhadap prinsip syariah ikut tereduksi.
Antara Akidah dan Akses Pasar Dagang
Dari sudut pandang ekonomi, pemerintah mungkin mempertimbangkan kelancaran arus perdagangan dan potensi penurunan tarif sebagai keuntungan strategis. Kerja sama dagang internasional memang menuntut kompromi tertentu agar hubungan bilateral tetap harmonis. Dalam konteks persaingan global, fleksibilitas regulasi kerap dianggap sebagai langkah realistis untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Namun, bagi seorang Muslim, halal-haram bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan aqidah. Islam memandang negara sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab memelihara urusan rakyat. Tanggung jawab ini mencakup jaminan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan sesuai tuntunan syariat. Negara bukan hanya regulator ekonomi, tetapi juga penjaga nilai dan pelindung keyakinan warganya.
Ketika negara membuka ruang pengakuan sertifikasi halal dari lembaga luar negeri yang berada di bawah sistem hukum dan nilai yang berbeda muncul kekhawatiran tentang standar dan otoritas penetapannya. Dalam analisis kritis sebagian kalangan, menyerahkan validasi halal sepenuhnya kepada pihak eksternal dipandang berisiko melemahkan kedaulatan regulasi. Kekhawatiran ini tidak selalu lahir dari sentimen politik, melainkan dari keinginan menjaga konsistensi standar keagamaan.
Di sinilah sebagian pihak melihat adanya dominasi kepentingan dagang global terhadap kebijakan domestik. Ketergantungan ekonomi dapat berimplikasi pada kompromi regulasi, termasuk dalam isu yang menyentuh aspek religius. Jika pertimbangan utama adalah tarif dan akses pasar, maka sensitivitas iman masyarakat dikhawatirkan menjadi variabel sekunder.
Peran Para Ulama
Dalam kacamata Islam, ulama berfungsi sebagai penjaga kejelasan hukum syariat. Keputusan tentang halal dan haram bukan perkara teknis semata, tetapi memerlukan legitimasi keilmuan dan integritas akidah. Karena itu, muncul pandangan bahwa penentuan standar halal semestinya tetap berada di tangan otoritas Muslim yang independen dan berlandaskan syariat.
Sebagian kelompok bahkan menilai bahwa umat Islam tidak boleh tunduk pada standar yang ditetapkan oleh pihak non-Muslim dalam urusan yang menyangkut hukum agama. Argumen ini bertolak dari keyakinan bahwa perlindungan terhadap umat tidak dapat diserahkan kepada pihak yang tidak berbasis aqidah Islam. Meski pandangan ini menuai perdebatan, ia menunjukkan betapa sensitifnya isu halal dalam kesadaran kolektif umat.
Islam Solusi Tuntas
Dilihat daripada pandangan islam diatas, muncul tawaran solusi berupa penerapan syariah secara menyeluruh oleh negara. Dalam pandangan ini, seluruh kebijakan termasuk perdagangan luar negeri harus tunduk pada standar halal-haram. Produk impor hanya boleh masuk jika memenuhi kriteria syariat secara ketat dan diverifikasi oleh otoritas yang sah menurut hukum Islam.
Konsep syariah ini hanya akan bisa diterapkan dalam bingkai khilafah, sebagai institusi yang mampu menjadi junnah (perisai) bagi umat, menjamin kehalalan produk, dan menolak kerja sama dengan negara yang dianggap memusuhi Islam (kafir harbi fi’lan). Dalam hal ini, orientasi kepemimpinan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan ridha Allah dan perlindungan akidah.
Wallahu’alam bissawab







