PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Pinrang tercoreng dengan kelakuan seorang guru di SD 105 Desa Lamajakka, Suppa. Guru berinisial L itu diduga mencabuli siswinya DM di WC sekolah.
Kapolsek Suppa, AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, berdasar laporan yang masuk, guru kelas itu mencabuli siswanya yang baru kelas IV. “Saat melakukan aksinya, dia menyuruh korban masuk WC. Dalam WC inilah pelaku memulai aksinya menelanjangi korban dan melakukan pecabulan,” jelas AKP M Yusuf kepada PIJAR, Rabu 18 Januari.
Pelaku terbilang cukup berani melakukan pencabulan itu, karena dilakukan pada jam istirahat. Namun kepada penyidik dia mengaku baru kali ini beraksi. “DM yang pertama pak, untuk murid lainnya saya tidak pernah melakukan pencabulan,” kata L dihadapan penyidik.
Akibat perbuatannya, L terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. L terancam pidana penjara selama 15 tahun. (con/ris)