MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) sekaligus Kepala Sub Humas dan RB Meydi Zulqadri pimpin tim kanwil melakukan audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Audit dilaksanakan dari tanggal 11-14 Juli 2022 di Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
“Saat ini tercatat 27 Notaris Wilayah Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan berdasarkan hasil pengisian Kuisioner tersebut tercatat 11 Orang Notaris beresiko Tinggi dan 1 Orang Notaris beresiko Sangat Tinggi,” ujar Meydi dalam keterangannya.
Selain itu, Meydi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang pada akhirnya akan menciptakan industri keuangan yang sehat dan stabilitas keuangan yang terjaga dengan baik di Provinsi Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Meydi, notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset). Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.
Dari hasil audit, meskipun tidak ditemukan indikasi TPPU/TPPT, namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko; Notaris belum melakukan penilaian risiko secara maksimal terkait potensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme(TPPT),
Oleh karena itu TIM Audit PMPJ yang dipimpin Meydi Zulqadri yang didampingi oleh Santi Puspitasari, beserta Zulkifli Annas dan Andi Wahyu Iskandar Zainal memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko sehingga penilaian yang dilakukan perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA).
Tim Audit PMPJ kemudian menyarankan kepada notaris yang diperiksa untuk menjaga tersedianya dokumen Penilaian Risiko, membuat, mencetak dan menyediakan form dimaksud pada setiap klien yang datang terhitung sejak audit PMPJ tahun 2022 ini.