PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Sebentar lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera cair.
Bahkan, kata dia, Pemkot Parepare telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk membayar THR bagi ASN dan PPPK. Pencairan THR ini, direncanakan pada awal April 2024.
Apalagi, Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali telah mendatangi peraturan wali kota (Perwali) tentang pencairan THR tahun 2024 itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, pihak Pemkot Parepare telah menyelesaikan proses administratif yang diperlukan untuk pencairan THR ini.
Bahkan kata dia, pembayaran THR tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
“Sesuai petunjuk bom Wali Kota, THR bagi ASN dan PPPK, Insyaallah di rencanakan awal April 2024,” kata Prasetyo Catur, Selasa (26/3/2024) lalu.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) itu menjelaskan, saat ini Pemkot Parepare telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.
Ia menyebutkan regulasi itu menjadi dasar dan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Pembayaran THR ini berdasarkan perwali. Bahkan, sudah di tanda tangani perwalinya oleh pak Pj Wali Kota Parepare. Apalagi, Peraturan pemerintahnya sudah ada,” katanya.
Dia menegaskan, besaran THR yang akan diterima PNS yaitu sesuai besaran satu kali gaji pokok masing-masing.
Ia juga menambahkan, untuk Gaji ke-13 sambungnya, pembayaran baru dapat dilakukan pada bulan Juli mendatang.
“Sesuai petunjuk peraturan pemerintah itu, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan juli. yang dalam waktu dekat ini THR, paling lambat tanggal 4, April 2024 ” ujarnya. (adv/why)