• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Awal April, THR ASN Pemkot Parepare Senilai Rp 18 M Cair

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024
di Advertorial, Pemkot Parepare
Awal April, THR ASN Pemkot Parepare Senilai Rp 18 M  Cair

Kepala BKD Kota Parepare, Prasetyo Catur

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Sebentar lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare  segera cair.

Bahkan, kata dia, Pemkot Parepare telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk membayar THR bagi  ASN dan PPPK. Pencairan THR ini, direncanakan pada awal April 2024.

Apalagi, Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali telah mendatangi peraturan wali kota (Perwali) tentang pencairan THR tahun 2024 itu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, pihak Pemkot Parepare telah menyelesaikan proses administratif yang diperlukan untuk pencairan THR ini.

BeritaTerkait

Sekda Makassar Dorong Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus

Sekda Makassar Dorong Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus

19 Agustus 2026
Prof Delly Mustafa Dorong Generasi Muda Mandiri, Sinergi Kampus dan Perbankan Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Prof Delly Mustafa Dorong Generasi Muda Mandiri, Sinergi Kampus dan Perbankan Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

19 Agustus 2026
Momen Malam Ramah Tamah HUT ke-81 RI, Tasming Serahkan Bantuan CSR Hasil Musrenbang Disabilitas

Momen Malam Ramah Tamah HUT ke-81 RI, Tasming Serahkan Bantuan CSR Hasil Musrenbang Disabilitas

18 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

HUT ke-81 RI, Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

18 Agustus 2026

Bahkan kata dia, pembayaran THR tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

“Sesuai petunjuk bom Wali Kota, THR bagi ASN dan PPPK, Insyaallah di rencanakan awal April 2024,” kata Prasetyo Catur, Selasa (26/3/2024) lalu.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) itu menjelaskan, saat ini Pemkot Parepare telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.

Ia menyebutkan regulasi itu menjadi dasar dan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Pembayaran THR ini berdasarkan perwali. Bahkan, sudah di tanda tangani perwalinya oleh pak Pj Wali Kota Parepare. Apalagi, Peraturan pemerintahnya sudah ada,” katanya.

Dia menegaskan, besaran THR yang akan diterima PNS yaitu sesuai besaran satu kali gaji pokok masing-masing.

Ia juga menambahkan, untuk Gaji ke-13 sambungnya, pembayaran baru dapat dilakukan pada bulan Juli mendatang.

“Sesuai petunjuk peraturan pemerintah itu, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan juli. yang dalam waktu dekat ini THR, paling lambat tanggal 4, April 2024 ” ujarnya. (adv/why)

Terkait: Parepare. Pemkot Parepare

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Terima Kunjungan Pemkot Palu

Pemkot Parepare Terima Kunjungan Pemkot Palu

Editor: Mulyadi Ma'ruf
15 Juni 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi