PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan di Kabupaten Soppeng. Kegiatan tersebut digelar di Aula Hotel Triple 8 Soppeng, Rabu (22/6/2022).
Pembentukan Timpora tersebut untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Pembentukan Timpora yang dilakukan oleh Jajaran Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare bertujuan mengimplementasikan permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora. Salah satu implementasinya yakni membentuk Timpora di 4 kecamatan di Kabupaten Soppeng. Yakni Kecamatan Donri-donri, Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Ganra dan Kecamatan Citta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Arief Eka Riyanto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edisong, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng, Hadi Indrajaya, perangkat pemerintahan tingkat kecamatan, dan Forkopimda.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Arief Eka Riyanto, menjelaskan, pembentukan Timpora dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi. “Timpora juga dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing,” kata Arief.
Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi pengawasan orang asing dari perspektif pemerintah daerah. Materi tersebut dipaparkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng, Hadi Indrajaya.
Ada pula pemaparan materi pengawasan orang asing dari perspektif kepolisian yang dibawakan oleh Kasat Intelkam Polres Soppeng, Iptu Mahmuddin. Sedangkan materi terakhir terkait pengawasan orang asing dari perspektif keimigrasian dipaparkan oleh Edisong, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel. (adv/alf)