• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 21 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di Sulsel, Perhatikan SE Plt Gubernur

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
24 September 2021
di Pemprov Sulsel

MAKASSAR, PIJARMEWS.COM – Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dari dan ke Provinsi Sulawesi Selatan harus memperhatikan beberapa hal. Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/9037/DISKES tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sulsel tanggal 20 September 2021.

Pada bagian yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta) terbagi dalam dua ketentuan. Tergantung daripada penerapan PPKM Level yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Bagi wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, termaktub dalam poin r disebutkan pelaku perjalanan domestik diwajibkan: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2/untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 sebagaimana dimaksud pada angka 2 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; 4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;  5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sementara untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 1 dengan ketentuan yang termaktub dalam poin n.  Maka pelaku perjalanan domestik harus memenuhi ketentuan : 1) untuk perjalanan dengan pesawat udara menuju/masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; 2) untuk perjalanan dengan pesawat udara menuju ke luar Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti ketentuan pemeriksaan Laboratorium Covid-19 di daearah tujuan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; 3) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 ; 4) penggunaan transportasi umum ( kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Muhammad Ichsan Mustari mengatakan, bahwa surat edaran ini sudah berlaku. “Berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 21 September-4 Oktober 2021” katanya, Kamis (23/9/2021).

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Keluarkan SE Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan

Covid-19 Berlalu, Warga Tanete Ini Masih Hidup Dalam Pilu

Pandemi Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Arcturus

Tahan Laju Kenaikan Covid-19, Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Edaran itu, kata dia, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021. “Didalam Inmendagri itu menetapkan 18 kabupaten/kota yang PPKM level 2 dan 6 kabupaten/kota yang PPKM level 3,” sebutnya.

Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo. Untuk Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Timur.

“Surat edaran ini yang mengatur pelaku perjalanan domestik itu akan tetap dievaluasi setiap pekannya atau selama seminggu,” Tandas Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman.

Terkait: Covid-19Plt Gubernur SulselSurat Edaran

TerkaitBerita

Andi Sudirman Melayat Prof Paturungi Parawansa, Mertua Gubernur Jatim Khofifah

Andi Sudirman Melayat Prof Paturungi Parawansa, Mertua Gubernur Jatim Khofifah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 September 2025

...

Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata

Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Juli 2025

...

Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Juni 2025

...

Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Mei 2025

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan