PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kepolisian Polres Pinrang melalui unit Reskrim membakar tempat yang digunakan para pelaku perjudian sabung ayam di Desa Matiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya puluhan petugas menyisir lokasi tempat judi sabung ayam, namun, dilokasi petugas tidak menemukan aktivitas perjudian. Meski begitu Polisi membongkar arena judi dengan membakarnya
Dilokasi juga ditemukan banyak bangkai kaki ayam aduan dan alat judi dadu yang semuanya di kumpul, lalu turut dibakar oleh pihak kepolisian.
“Lokasi tersebut sebelumnya telah kami datangi dan langsung bakar arenanya namun belakangan ternyata mereka membuat lagi dan mengadakan judi di tempat tersebut sehingga tadi setelah di TKP kami langsung bongkar dan membakar arenanya lagi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Risal.
Akhmad Risal mengagendakan memanggil kepala desa, kepala lingkungan termasuk pemilik tanah yang lokasinya di jadikan arena judi.
Ditegaskannya bahwa Kapolres Pinrang tidak akan memberikan ruang dan kompromi terhadap segala bentuk kejahatan termasuk diantaranya judi.(Ocank)