• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 20 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bangun Komitmen, Abdul Hayat Minta Sosialisasi Permen LHK Digelar di Kabupaten dan Kota

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
26 Agustus 2021
di Advertorial

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Sebagai upaya membangun komitmen bersama, berkolaborasi, dan bersinergi bersama, untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial di Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel,

Abdul Hayat Gani, meminta agar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dilaksanakan di kabupaten kota.

“Sosialisasi ini menjadi penting untuk dilaksanakan pada setiap kabupaten/kota melalui dukungan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota, khususnya peran dan dukungan optimal dinas terkait untuk mendorong kegiatan-kegiatan yang mendukung perhutanan sosial di daerahnya,” kata Abdul Hayat, saat membuka Rapat Sosialisasi Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang dirangkaikan dengan Rencana Pembentukan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PS) Tingkat Kabupaten/Kota, yang berlangsung secara virtual zoom meeting di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 26 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, tujuan perhutanan sosial ini adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperjuangkan hidup dalam meningkatkan kesejahteraannya, melalui lima skema perhutanan sosial. Yakni Hutan Kemasyarakatan, Hutan
Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.

Menurutnya, terbitnya UU Cipta Kerja yang kemudian disusul terbitnya PP No 23 tentang Kehutanan, serta beberapa Peraturan Menteri termasuk Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, menjadi penting karena merupakan payung dalam pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia. Khususnya Perhutanan Sosial di Sulsel.

Berita Terkait

Sambut Ramadhan, Puluhan Truk Musik Patrol Guncang Kota Pinrang

Wali Kota Parepare Buka Latsar CPNS Formasi 2024, Diikuti 83 Peserta

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Sebagai Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di Sulsel, iapun menyampaikan beberapa capaian terkait perhutanan sosial di Sulsel. Adapun jumlah ijin atau persetujuan perhutanan sosial di Sulsel per Agustus 2021 sebanyak 725 ijin/persetujuan, dengan luas 166.262,42 hektare, dan jumlah Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) sebanyak 420 dengan jumlah 53.757 KK.

“Hal ini tentunya kita upayakan untuk terus bertambah dengan melakukan fasilitasi persetujuan perhutanan sosial di Sulsel. Selain itu, pekerjaan rumah kita yang memerlukan perhatian dan kolaborasi kita bersama adalah mendorong agar ijin atau persetujuan perhutanan sosial yang telah ada, itu bisa berdaya dan mengelola potensi sumberdaya alam pada lokasinya masing-masing,” terangnya.

Ia juga mengingatkan terkait Surat Edaran Kemendagri No. 522/6267/SJ tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 522/1673/DISHUT tahun 2021, dan Surat Gubernur Sulsel No. 522/7849/DISHUT tertanggal 6 Agustus 2021 tentang permintaan laporan kegiatan yang mendukung program pengembangan ekonomi berbasis perhutanan sosial terkait kepada para Bupati dan Wali Kota.

Terakhir, Abdul Hayat berharap agar di daerah-daerah itu Bupati/Wali Kota atau Sekda yang memimpin sebagai Ketua Pokja. Sehingga, data-data yang masuk dalam kategori kemiskinan itu, bisa diatur perkelompok untuk bisa mengambil bagian dalam di area-area di perhutanan sosial. Misalnya, bercocok tanam, peternakan, untuk mengelola lahan hutan tersebut.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Pokja Sulsel Syamsu Rijal, Direktur PUPS Ditjen PSKL KLHK RI Catur Endah Preasetiani Pamungkas, OPD lingkup Pemprov Sulsel, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, dan anggota TGUPP. (*)

Terkait: KabupatenKotaPemprov Sulsel

TerkaitBerita

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

...

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

...

Dua Anggota DPR RI Temui Wali Kota Parepare

Dua Anggota DPR RI Temui Wali Kota Parepare

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

...

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

...

BeritaTerkini

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Dua Anggota DPR RI Temui Wali Kota Parepare

Dua Anggota DPR RI Temui Wali Kota Parepare

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan