• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Bangun Komitmen, Abdul Hayat Minta Sosialisasi Permen LHK Digelar di Kabupaten dan Kota

Editor: Tohir Muhammad
26 Agustus 2021
di Advertorial
Bangun Komitmen, Abdul Hayat Minta Sosialisasi Permen LHK Digelar di Kabupaten dan Kota

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Sebagai upaya membangun komitmen bersama, berkolaborasi, dan bersinergi bersama, untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial di Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel,

Abdul Hayat Gani, meminta agar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dilaksanakan di kabupaten kota.

“Sosialisasi ini menjadi penting untuk dilaksanakan pada setiap kabupaten/kota melalui dukungan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota, khususnya peran dan dukungan optimal dinas terkait untuk mendorong kegiatan-kegiatan yang mendukung perhutanan sosial di daerahnya,” kata Abdul Hayat, saat membuka Rapat Sosialisasi Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang dirangkaikan dengan Rencana Pembentukan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PS) Tingkat Kabupaten/Kota, yang berlangsung secara virtual zoom meeting di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 26 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, tujuan perhutanan sosial ini adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperjuangkan hidup dalam meningkatkan kesejahteraannya, melalui lima skema perhutanan sosial. Yakni Hutan Kemasyarakatan, Hutan
Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.

BeritaTerkait

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

23 Agustus 2026
Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

23 Agustus 2026
Jelang CBT dan OSCE UKNPD Batch III 2026, FK Unibos Menggelar Doa Bersama: Ikhtiar, Ketenangan, dan Hasil Terbaik untuk Calon Dokter

Jelang CBT dan OSCE UKNPD Batch III 2026, FK Unibos Menggelar Doa Bersama: Ikhtiar, Ketenangan, dan Hasil Terbaik untuk Calon Dokter

22 Agustus 2026
Delapan Mahasiswa Teknologi Pangan Unibos Bersiap ke Taiwan, Bawa Misi Gali Ilmu dan Pulang Bawa Inovasi

Delapan Mahasiswa Teknologi Pangan Unibos Bersiap ke Taiwan, Bawa Misi Gali Ilmu dan Pulang Bawa Inovasi

20 Agustus 2026

Menurutnya, terbitnya UU Cipta Kerja yang kemudian disusul terbitnya PP No 23 tentang Kehutanan, serta beberapa Peraturan Menteri termasuk Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, menjadi penting karena merupakan payung dalam pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia. Khususnya Perhutanan Sosial di Sulsel.

Sebagai Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di Sulsel, iapun menyampaikan beberapa capaian terkait perhutanan sosial di Sulsel. Adapun jumlah ijin atau persetujuan perhutanan sosial di Sulsel per Agustus 2021 sebanyak 725 ijin/persetujuan, dengan luas 166.262,42 hektare, dan jumlah Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) sebanyak 420 dengan jumlah 53.757 KK.

“Hal ini tentunya kita upayakan untuk terus bertambah dengan melakukan fasilitasi persetujuan perhutanan sosial di Sulsel. Selain itu, pekerjaan rumah kita yang memerlukan perhatian dan kolaborasi kita bersama adalah mendorong agar ijin atau persetujuan perhutanan sosial yang telah ada, itu bisa berdaya dan mengelola potensi sumberdaya alam pada lokasinya masing-masing,” terangnya.

Ia juga mengingatkan terkait Surat Edaran Kemendagri No. 522/6267/SJ tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 522/1673/DISHUT tahun 2021, dan Surat Gubernur Sulsel No. 522/7849/DISHUT tertanggal 6 Agustus 2021 tentang permintaan laporan kegiatan yang mendukung program pengembangan ekonomi berbasis perhutanan sosial terkait kepada para Bupati dan Wali Kota.

Terakhir, Abdul Hayat berharap agar di daerah-daerah itu Bupati/Wali Kota atau Sekda yang memimpin sebagai Ketua Pokja. Sehingga, data-data yang masuk dalam kategori kemiskinan itu, bisa diatur perkelompok untuk bisa mengambil bagian dalam di area-area di perhutanan sosial. Misalnya, bercocok tanam, peternakan, untuk mengelola lahan hutan tersebut.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Pokja Sulsel Syamsu Rijal, Direktur PUPS Ditjen PSKL KLHK RI Catur Endah Preasetiani Pamungkas, OPD lingkup Pemprov Sulsel, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, dan anggota TGUPP. (*)

Terkait: KabupatenKotaPemprov Sulsel

BeritaTerkait

Sambut Ramadhan, Puluhan Truk Musik Patrol Guncang Kota Pinrang

Editor: Tohir Muhammad
17 Februari 2026

...

Wali Kota Parepare Buka Latsar CPNS Formasi 2024, Diikuti 83 Peserta

Wali Kota Parepare Buka Latsar CPNS Formasi 2024, Diikuti 83 Peserta

Editor: Tohir Muhammad
20 Januari 2026

...

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 November 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi