PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Rombongan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan kunjungan kerja ke Kota Parepare, Rabu, 5 Mei 2021.
Rombongan yang dipimpin Asisten Perekonoman dan Pembangunan Pemkab Polman bersama Kepala Bappeda Polman, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Polman itu hadir untuk mengkonsultasikan penyusunan RP3KP ke Bappeda Parepare.
Rombongan diterima resmi Kepala Bappeda Parepare Samsuddin Taha, Sekretaris Bappeda Zulkarnaen Nasrun, dan jajaran di ruang rapat Bappeda Parepare.
Rombongan Pemkab Polman mengungkapkan, dipilihnya Parepare karena telah memiliki dokumen RP3KP atau Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Secara garis besar Kepala Bappeda Parepare Samsuddin Taha memaparkan, RP3KP merupakan skenario pembangunan atau Grand Design perumahan dan kawasan permukiman di daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota). Itu menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Sekaligus merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
RP3KP ini diamanatkan oleh Pasal 14 dan 15 Undang-Undang no 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman dan Pasal 10 serta Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Jadi proses ideal penyusunan RP3KP, adalah dimulai persiapan penyusunan RP3KP yang meliputi rapat persiapan, penyiapan Pokja PKP, penyusunan KAK, rekrutmen tenaga ahli,” ungkap Samsuddin Taha.
Berikutnya, kata Samsuddin, pelaksanaan penyusunan RP3KP yakni dimulai dari kegiatan Pokja PKP seperti memberikan dukungan informasi dan referensi yang dibutuhkan, telaah rencana kerja TA, diskusi dan klarifikasi, pemberian persetujuan, telaah data yang dikumpulkan dan hasil analisis. Kemudian telaah rumusan dokumen RP3KP dan pemberian masukan, telaah bagian penting dokumen RP3KP yang telah diperbaiki, serta menyetujui dan menerima dokumen final RP3KP.
Samsuddin juga menjelaskan tentang kegiatan tenaga ahli, proses legislasi RP3KP hingga substansi dokumen RP3KP. “RP3KP Kabupaten/Kota merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota,” pungkas Samsuddin. (*)