Ia juga menambahkan, tentang legalitas tanggung jawab selama bertugas di lapangan pasca gempa bumi M6,2.
“Di samping tugas pokok Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Mamuju, dalam tanggap darurat ini juga diberikan kepercayaan oleh Sekda Provinsi Sulbar sebagai penanggung jawab data korban yang meninggal dunia dan yang selamat pada proses evakuasi. Hal tersebut disampaikan Sekda pada saat pembentukan SK penanganan pasca bencana gempa bumi M6,2,” tambahnya.
Saidar juga mengungkapkan, evaluasi yang dilaksanakan pada 25 Januari 2021 ini dilaksanakan di Posko Induk yang terletak di halaman Kantor Gubernur Sulbar.
“Rapat evaluasi ini dipimpin Komandan Korem 142/Tatag, Brigjen TNI Firman Dahlan sebagai Incident Commander (IC) dalam penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi Sulawesi Barat,” pungkasnya.(*)
Reporter : Nur Mubarak
Editor : Alfiansyah Anwar